Pernyataan Humas MAN 1 Mojokerto Terkait Penahanan Ijazah Semakin Menimbulkan Pertanyaan Publik

banner 120x600

Mojokerto, Cekpos.id — Dibalik pembatasan layanan komunikasi dengan kepala MAN 1 Drs. Bagus Setiaji, M.Pd. polemik penahanan ijazah di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN1) di Kabupaten Mojokerto kian terang,

 

Dalam penyampainnya Drs. Bagus Setiaji, M.Pd. mengatakan bahwa keputusan atau urusan terkait penebusan ijazah oleh BAZNAS sejauh ini dipercayakan penuh kepada Burhan(humas)maka untuk selanjutnya silakan konfirmasi kepada humas,dan dalam hal ini selanjutnya kepala MAN 1 sudah tidak bisa dihubungi

 

Sementara itu Burhan selaku Humas MAN1 secara terbuka mengakui bahwa ijazah siswa yang berinisial NK dan TW yang sempat tertahan akhirnya diserahkan setelah biayanya dilunasi oleh BAZNAS Kabupaten Mojokerto. Namun di saat yang sama, pihaknya menyatakan praktik menahan ijazah itu “tidak benar”, padahal kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya.

 

Dalam keterangan yang disampaikan melalui percakapan whatshap,Humas MAN1 mengonfirmasi adanya penyaluran bantuan dari BAZNAS untuk melunasi kewajiban pembayaran yang menjadi syarat penyerahan ijazah siswa.

 

“Benar, ada bantuan dari BAZNAS untuk membantu siswa yang belum bisa menyelesaikan pembayaran tersebut,” ujarnya.

 

Meski demikian, ia membantah bahwa sekolahnya sengaja menahan ijazah siswa yang telah lulus.

 

“Sangat tidak diperkenankan. Semua ijazah tidak ditahan dan langsung diberikan. Tapi kadang siswa yang sudah lulus, malah tidak segera mengambil Ijazahnya. Mungkin ditunda – tunda karena nunggu selesainya tiga jari dan lain – lain. Siswa sudah ada aktivitas akhirnya tidak diambil – ambil,” tambahnya.

 

Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan wali murid. Sebab, jika ijazah tidak ditahan, mengapa harus ada proses “penebusan” dan pelunasan melalui dana pihak ketiga seperti BAZNAS? Fakta bahwa dokumen kelulusan siswa baru bisa diserahkan setelah pembayaran dianggap selesai — baik secara pribadi maupun melalui bantuan — memperkuat dugaan bahwa ijazah tersebut memang dijadikan jaminan atas pembayaran yang dibebankan.

 

Publik menilai pernyataan tersebut kontradiktif. Di satu sisi mengakui adanya penebusan ijazah oleh BAZNAS, namun di sisi lain menolak mengakui adanya penahanan. Hal ini semakin mempertegas bahwa praktik tersebut memang terjadi, dan butuh campur tangan lembaga zakat agar hak siswa atas ijazahnya bisa terpenuhi.

 

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi lebih lanjut terkait alasan mengapa ijazah siswa baru bisa diserahkan setelah pembayaran selesai. Masyarakat berharap pihak Kemenag Kabupaten Mojokerto segera menindaklanjuti dan memberikan kejelasan yang transparan agar keraguan ini tidak berlarut-larut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *