Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Jebloskan Pengedar Tembakau Sintetis Ke Penjara

banner 120x600

Surabaya, cekpos.id – Seorang pria berinisial Z yang merupakan warga Jojoran Surabaya harus merasakan dinginnya tembok penjara setelah ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada hari Rabu (12 Agustus 2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari penangkapan terhadap pemuda 26 tahun tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 40 klip narkoba jenis tembakau sintetis atau yang kerap disebut tembakau sinte. Dari 40 klip tembakau terpisah menjadi 39 klip kecil siap edar dengan berat keseluruhan 58,372 gram dan 1 klip besar seberat 90,360 gram.

Kepada awak media, Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kompol Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menerangkan terkait kronologis penangkapan terhadap pria berinisial Z tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang pria yang tinggal di sebuah kos telah mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis, anggota langsung melakukan penyelidikan secara mendalam. Setelah dirasa informasi tersebut benar adanya, anggota langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pria berinisial Z,” terangnya pada hari Selasa (08/09/2026).

Selain mengamankan barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis, petugas juga mendapatkan barang bukti lain berupa 1 bendel klip tanpa isi yang diduga akan digunakan oleh pria berinisial Z tersebut untuk memecah 1 klip besar yang berisi 90,360 gram tersebut agar menjadi paket klip kecil siap edar dan 1 unit Handphone yang digunakan oleh pelaku untuk bertransaksi.

“Selain mengamankan barang bukti, dari hasil interograsi terhadap pria berinisial Z ini, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial F yang saat ini sudah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ulas Kompol Adik.

Pria berinisial Z itu juga mengaku bahwa dirinya baru menjualkan narkoba jenis tembakau sintetis yang disuplay oleh pria berinisial F baru sekitar 1 bulanan dan dalam sehari bisa menjual sekitar 7 klip.

“Dari pengakuannya juga, hasil dari penjualan narkoba jenis tembakau sintetis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari dan agar dapat menggunakan narkoba secara gratis,” ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Waru itu.

“Atas perbuatannya ini yang telah menjual narkoba, pria berinisial Z akan kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidanana. Ancaman pidana penjara 5 (lima) Tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *