Mojokerto, cekpos.id – Kinerja Unit Reskrim Polsek Dlanggu Polres Mojokerto menjadi sorotan publik. Bagaimana tidak, laporan korban pengeroyokan yang sudah dilaporkan sejak 2 bulan yang lalu, hingga sampai saat ini masih dalam tahap permintaan keterangan tambahan dari korban. Lamanya penanganan dalam perkara ini, menimbulkan sebuah dugaan bahwa penanganan kasus ini terasa terlalu lambat dan berlarut-larut.
Korban yang melaporkan kejadian tersebut pada tanggal (28/6/26) menyampaikan rasa kecewanya karena setelah dua bulan berlalu, proses hukum belum menampakkan hasil yang nyata.
“Sudah dua bulan saya lapor ke Polsek Dlanggu, namun sampai sekarang belum ada kejelasan. Seolah-olah perkara ini berjalan terlalu lambat, tidak ada kepastian kapan akan selesai dan bagaimana hasilnya,” ungkap korban.
Hingga kini, terduga pelakupun belum menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang diduga telah dilakukannya. Korban menegaskan tetap tidak menginginkan penyelesaian secara damai di luar jalur hukum.
“Tidak ada kata damai. Saya ingin perkara ini diproses sampai tuntas sesuai jalur hukum yang berlaku. Saya berharap para penyidik yang menangani perkara ini dapat bekerja secara profesional, objektif, dan mempercepat proses penanganan agar segera mendapatkan kepastian hukum
Berdasarkan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan oleh Polsek dlanggu nomor SP Lidik/50/VI/RES 1.6/Unitreskrim/Polsek Dlanggu/Polres Mojokerto/Polda Jawa Timur tanggal 28 Juni 2026, penyidik menjelaskan telah melalukan permintaan kepada para saksi, olah TKP, permintaan visum et repertum atas nama Anton Pribadi dan telah meminta keterangan tambahan/konfrontir sebagai upaya tindak lanjut penyidik akan melakukan mediasi antara korban/pelapor dengan terlapor.
Dalam berjalannya waktu, hari ini tanggal 10 September 2026, Anton Pribadi sebagai pelapor mendatangi Polsek Dlanggu guna dimintai keterangan tambahan lagi. Dan dalam keterangannya yang diberikan kepada awak media, kembali penyidik masih memberikan ruang mediasi perdamaian
Sementara itu, Aiptu Dwi Bowo yulianto SH selaku Kanit Reskrim Polsek Dlanggu membenarkan adanya ruang untuk mediasi perdamaian.
“Namun, apabila tidak ada titik temu yang diharapkan kedua belah pihak maka proses akan dilanjutkan sesuai prosedur,” terangnya.
Dengan kejadian yang menimpa adiknya, Hariyanto selaku Saudara kandung dari Anton Pribadi yang selalu mendampingi saat mendatangi polsek Dlanggu berharap proses hukum dapat berjalan adil, transparan, dan tidak berlarut-larut, sehingga saudaranya benar-benar mendapatkan kepastian hukum yang semestinya.
“Hingga sampai saat ini pelaku masih berkeliaran tanpa mempertanggungjawabkan perbuatannya yang sudah melukai adik saya. Saya harap pihak kepolisian dapat bekerja secara profesional, cepat dan tepat. Meskipun kami orang miskin, kami berhak mendapatkan keadilan,” pungkasnya.














