Mojokerto, cekpos.id – Langkah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Mojokerto yang mengalokasikan dana zakat untuk membantu siswa “menebus” ijazah dari sekolah menuai sorotan. Praktik ini, yang diduga merespons kebijakan sejumlah sekolah yang menahan ijazah dengan alasan tunggakan biaya atau sumbangan, dinilai melanggar sejumlah peraturan di bidang pendidikan maupun pengelolaan zakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada tanggal (21/8/26) sejumlah 247 siswa dari 98 sekolahan di Kabupaten Mojokerto telah menerima bantuan dana dari BAZNAS Kabupaten Mojokerto,adapun anggaran yang digelontorkan BAZNAS sebesar Rp.585.000.000(lima ratus delapan puluh lima juta rupiah)untuk melunasi kewajiban yang dipersyaratkan sekolah agar ijazah anak mereka dapat diserahkan.
Penyerahan ijazah yang tertahan oleh sekolahnya di lakukan di pendopo graha majatama yang diketahui dan disaksikan langsung oleh Bupati Mojokerto yakni Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum
Namun, praktik ini diduga bertentangan dengan aturan yang berlaku. Pertama, berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Pendidikan, sekolah dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apapun, termasuk tunggakan biaya atau sumbangan yang tidak wajib. Ijazah adalah bukti sah kelulusan siswa dan harus diserahkan tanpa syarat tambahan setelah siswa dinyatakan lulus.
Kedua, aturan ini juga diperkuat dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pengakuan atas prestasi dan kelulusan tanpa dibebani biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sementara itu, untuk sekolah negeri, biaya pendidikan dasar dan menengah telah ditanggung oleh negara melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga tidak seharusnya ada biaya tambahan yang dijadikan syarat penyerahan ijazah.
Pakar dan pengamat hukum H. Rifan Hanum S.H.,M.H. menilai bahwa penahanan ijazah oleh sekolah merupakan pelanggaran hukum yang merugikan siswa. “Ijazah adalah hak siswa, bukan alat untuk menagih tunggakan. Sekolah yang melakukannya dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (26/8/2026).
Sementara itu, terkait penggunaan dana BAZNAS, praktik ini juga dinilai tidak sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dana zakat dialokasikan untuk 8 asnaf (golongan yang berhak menerima zakat), yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Penggunaan dana zakat untuk menebus ijazah yang sebenarnya seharusnya menjadi hak siswa secara gratis tidak masuk dalam kategori asnaf yang sah.
Para wali siswa yang menjadi korban praktik penahanan ijazah juga diimbau untuk melaporkan kasus tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto atau ke lembaga bantuan hukum. “Siswa tidak perlu menebus ijazah dengan biaya apapun. Jika sekolah menahan, itu adalah pelanggaran yang bisa ditindaklanjuti,” tambah perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto.
Sementara itu Zamroni Ahmad selaku ketua BAZNAS Kabupaten Mojokerto mengatakan bahwa keputusan melaksanakan program tebus ijazah berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2011.
“Dan diperkuat peraturan Bupati nomor 104 tahun 2021,selain itu juga faktor kemanusiaan,” terangnya.
Seharusnya, perilaku terpuji yang dilakukan oleh Baznas Kabupaten Mojokerto tidak berbenturan dengan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan. Yang ditakutkan adalah, rasa kemanusiaan dari Baznas ini akan dijadikan senjata oleh pihak sekolah untuk menahan ijazah siswanya yang terkendala biaya dan berujung Baznas yang melunasi.














