Mojokerto, cekpos.id — Persoalan penahanan ijazah siswa karena alasan tunggakan biaya pendidikan kembali menjadi sorotan dan tuai kritikan dari beberapa kalangan masyarakat diantaranya berasal dari Pendiri Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita.
Dalam pengamatannya Adv.H Rifan Hanum S.H.,M.H program tebus ijazah yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Mojokerto dari segi kemanusian memang bagus,namun perlu juga dikaji dari aspek peraturan dan penegakan yang telah di keluarkan pemerintah yakni permendikbud nomor 44 tahun 2019 juga UU no 20 tahun 2003
Untuk itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Timur didesak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap lembaga pendidikan di wilayah Mojokerto, menyusul munculnya keluhan masyarakat mengenai ijazah yang belum diberikan kepada lulusan karena persoalan administrasi pembiayaan sekolah.
Persoalan ini semakin serius setelah program penebusan ijazah di Kabupaten Mojokerto mencapai Rp585 juta untuk 247 siswa dari 98 sekolah. Kondisi tersebut semestinya tidak hanya dipandang sebagai keberhasilan program bantuan, tetapi juga menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola pembiayaan pendidikan.
Sebab, ketika ijazah seorang lulusan masih tertahan karena persoalan tunggakan, pertanyaan mendasarnya adalah: mengapa persoalan tersebut bisa terjadi dan sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap lembaga pendidikan telah berjalan?
Terlebih, untuk jenjang pendidikan negeri, sekolah memperoleh dukungan pembiayaan negara melalui berbagai skema anggaran. Di Jawa Timur sendiri, DPRD Jatim sebelumnya telah menyoroti keluhan masyarakat mengenai pungutan sekolah dan bahkan laporan ijazah siswa yang ditahan karena orang tua belum mampu membayar infak.
“Jangan Sampai Program Bantuan Hanya Jadi Pemadam Kebakaran. Program penebusan ijazah tentu patut diapresiasi karena memberikan jalan keluar bagi siswa yang mengalami kesulitan ekonomi. Namun, penyelesaian terhadap ijazah yang tertahan seharusnya tidak berhenti pada pembayaran tunggakan. Yang harus dibongkar adalah akar persoalannya,” ucap Rif’an Hanum, Rabu (26/08/2026).
Apakah seluruh pungutan yang dibebankan kepada siswa memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas?
Apakah pungutan tersebut benar-benar bersifat sumbangan sukarela atau justru berubah menjadi kewajiban?
Bagaimana mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban dana yang dipungut dari orang tua siswa?
Dan yang paling penting, apakah penahanan ijazah pernah dijadikan alat untuk memaksa orang tua melunasi kewajiban administrasi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka oleh pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan.
Berpotensi Masuk Ranah Pungli Jika Ada Unsur Pemaksaan.
Tidak setiap pungutan sekolah otomatis merupakan pungutan liar. Karena itu, dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan jenis pungutan, dasar hukum, mekanisme penetapan, persetujuan, transparansi penggunaan dana, serta ada atau tidaknya unsur pemaksaan.
Namun apabila benar terdapat pungutan yang diwajibkan kepada siswa tanpa dasar yang sah, kemudian ijazah ditahan sampai kewajiban tersebut dibayar, persoalan tersebut patut menjadi perhatian serius aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum.
DPRD Jatim sendiri sebelumnya telah menegaskan pentingnya pendidikan yang bersih dari pungutan liar dan mendorong pengawasan terhadap praktik-praktik yang merusak integritas dunia pendidikan.
Karena itu, munculnya program penebusan ijazah dalam jumlah besar semestinya menjadi alarm bagi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk turun melakukan pemeriksaan, bukan sekadar mencatat jumlah penerima bantuan.
Mojokerto Perlu Audit dan Evaluasi.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur diharapkan melakukan pendataan terhadap sekolah-sekolah yang pernah menahan ijazah siswa karena persoalan administrasi.
Evaluasi juga perlu mencakup:
– Dasar hukum setiap pungutan yang dibebankan kepada siswa;
– Mekanisme penetapan dan persetujuan pungutan.
– Penggunaan serta pertanggungjawaban dana;
– Jumlah siswa yang ijazahnya pernah ditahan;
– Alasan penahanan ijazah;
– Serta mekanisme pengembalian ijazah kepada lulusan yang tidak mampu membayar.
“Jika ditemukan indikasi pelanggaran administrasi, harus ada pembinaan dan sanksi sesuai ketentuan. Namun apabila ditemukan indikasi tindak pidana, persoalan tersebut semestinya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan fakta,” jelas Rif’an.
Kejati Jatim dan APH Diminta Tidak Menutup Mata
Sorotan ini juga menjadi momentum bagi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan aparat penegak hukum untuk memperhatikan pengelolaan pembiayaan pendidikan di wilayah Mojokerto apabila memang terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan yang tidak sesuai aturan.
“Bukan untuk mengkriminalisasi dunia pendidikan, tetapi memastikan bahwa uang pendidikan dikelola secara transparan dan hak peserta didik tidak dikorbankan karena persoalan administrasi,” tegasnya.
“Sebab pendidikan merupakan pelayanan publik. Ketika orang tua sudah dibebani berbagai biaya, kemudian anak mereka masih harus kehilangan akses terhadap dokumen kelulusan karena persoalan pembayaran, maka pemerintah wajib turun tangan,” ulasnya.
Jangan sampai dana negara membiayai pendidikan, tetapi masyarakat tetap harus “menebus” ijazah anaknya.
Program Rp585 juta memang telah membantu ratusan siswa mendapatkan kembali ijazah mereka. Tetapi angka tersebut sekaligus menyisakan pekerjaan rumah besar.
Berapa banyak lagi ijazah yang masih tertahan?
Berapa banyak sekolah yang pernah melakukan hal serupa?
Dan siapa yang bertanggung jawab memastikan praktik tersebut tidak terulang?
“Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tidak cukup hanya menunggu laporan masyarakat. Evaluasi lapangan, pemeriksaan administrasi dan transparansi pembiayaan pendidikan harus dilakukan agar persoalan penahanan ijazah tidak terus berulang,” ungkapnya.
“Sebab keberhasilan pendidikan bukan hanya tentang berapa banyak siswa yang lulus, tetapi juga tentang jaminan bahwa setelah lulus, mereka dapat menerima haknya tanpa harus membayar untuk mendapatkan dokumen yang menjadi bukti kelulusan tersebut,” pungkas Rif’an Hanum.














