LUMAJANG, Cekpos.id – Tim Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur membongkar kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis truk. Seorang pria, Samsul Arifin (45), diamankan setelah diduga membawa kabur truk yang dilaporkan hilang dari wilayah Kabupaten Lumajang.
Samsul ditangkap pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Pasar Ranggeh, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan. Saat ditangkap, ia tengah mengemudikan truk yang diduga merupakan kendaraan hasil pencurian.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, A.Md., S.H., melalui Kanit III Subdit III Jatanras AKP M. Fauzi, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan kendaraan.
Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/6/VIII/2026/SPKT/POLSEK JATIROTO/POLRES LUMAJANG/POLDA JAWA TIMUR.
Aksi pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di area parkiran Bagastor, wilayah Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Sebuah truk dilaporkan hilang dari lokasi tersebut.
Mendapat laporan, Tim Opsnal Jatanras Unit Ranmor URC bergerak melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan keterangan di lapangan dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) untuk mengidentifikasi arah pergerakan kendaraan.
Hasil penelusuran CCTV mengindikasikan truk bergerak menuju wilayah Pasuruan. Informasi tersebut kemudian menjadi dasar petugas melakukan pengejaran dan penyekatan di sejumlah titik yang diperkirakan menjadi jalur pelarian kendaraan.
Saat berada di wilayah Winongan, petugas menemukan truk yang ciri-cirinya sesuai dengan kendaraan yang dilaporkan hilang. Karena kondisi lalu lintas cukup padat, petugas melakukan pengejaran hingga kendaraan mendekati kawasan Pasar Ranggeh.
Di lokasi tersebut, polisi akhirnya berhasil menghadang truk dan mengamankan pengemudinya. Identitas pengemudi diketahui bernama Samsul Arifin.
Dari penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu mata kunci T beserta gagangnya, dua unit telepon seluler Android, satu tas selempang, serta satu unit truk yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, Samsul disebut mengakui perbuatannya. Polisi masih mendalami pengakuan tersangka yang menyebut aksi tersebut merupakan pencurian pertama yang dilakukannya.
Menurut keterangan sementara yang diperoleh penyidik, dugaan aksi pencurian tersebut dilatarbelakangi persoalan utang yang disebut berkaitan dengan aktivitas perjudian. Namun, alasan tersebut masih menjadi bagian dari materi pemeriksaan dan pendalaman penyidik.
Modus pencurian diduga dilakukan pada sekitar pukul 03.30 WIB. Samsul disebut datang menggunakan sepeda motor dan memarkirkannya di sekitar area parkiran pabrik pembongkaran tebu.
Setelah itu, tersangka menuju area parkir truk di sekitar Pabrik Gula Jatiroto. Dengan menggunakan kunci yang dibawanya, tersangka diduga mencoba membuka salah satu kendaraan. Setelah berhasil, truk kemudian dibawa meninggalkan lokasi.
Sekitar pukul 05.00 WIB, Samsul disebut menghubungi seseorang bernama Jarot. Dalam komunikasi tersebut, ia diduga diarahkan menuju wilayah Pasuruan untuk bertemu dengan Jarot.
Namun, setelah sampai di lokasi yang dimaksud dan kembali mencoba menghubungi Jarot, nomor telepon tersebut disebut sudah tidak aktif.
Kondisi tersebut menjadi perhatian penyidik. Polisi kini mendalami dugaan adanya pihak lain yang berperan dalam rencana pengalihan atau penjualan truk hasil kejahatan tersebut.
Jarot kini menjadi salah satu pihak yang diburu dalam pengembangan kasus. Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang berkaitan dengan pencurian kendaraan tersebut.
Setelah diamankan, Samsul menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan koordinasi dengan jajaran Polres terkait untuk memastikan apakah tersangka memiliki keterkaitan dengan laporan pencurian kendaraan bermotor lainnya.
Langkah tersebut penting dilakukan untuk mengungkap secara utuh apakah perkara ini merupakan aksi tunggal atau bagian dari rangkaian kejahatan yang lebih luas.
Dalam perkara ini, Samsul Arifin diproses atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk mengejar pihak lain yang diduga berkaitan dengan rencana penguasaan maupun penjualan kendaraan hasil kejahatan.














