Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: Polres Gresik Ungkap 14 Kasus, 17 Tersangka Diamankan

banner 120x600

GRESIK, Cekpos.id — Polres Gresik berhasil mengungkap 14 kasus peredaran narkoba dan mengamankan 17 tersangka selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Operasi yang berlangsung selama 12 hari, sejak 12 hingga 23 Agustus 2026, menyasar berbagai wilayah di Kabupaten Gresik.

 

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, didampingi Kasat Reskoba AKP Ahmad Yani, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Satreskoba bersama seluruh Polsek di jajarannya.

 

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Gresik,” ujarnya saat rilis pers di Mapolres Gresik, Senin (25/8/2026).

 

Selama operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 36.071 gram, ganja 1.031 gram, serta 51.410 butir pil double L. Total nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp130,5 juta — terdiri dari sabu senilai Rp54 juta dan pil double L senilai Rp76,5 juta.

 

“Dengan jumlah barang bukti sebanyak ini, kami memperkirakan lebih dari 10.000 jiwa berhasil terselamatkan dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Ramadhan.

 

Pengungkapan terbesar terjadi di Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, pada 12 Agustus 2026. Petugas mengamankan 22.192 gram sabu dan 48.000 butir pil double L. Pelaku berinisial SS saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Kasus besar lainnya diungkap di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gresik, di mana tersangka RFR ditangkap bersama 3.410 butir pil double L. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang tersebut didapat dari pihak berinisial R yang kini berstatus DPO di Sidoarjo.

 

Sementara itu, Polsek Driyorejo menangkap tersangka M di Desa Cangkir pada 21 Agustus 2026. Dari tangan pelaku disita 8 paket sabu seberat 5.074 gram dan ganja 1.031 gram. Sabu tersebut diketahui diperoleh dari UAF yang juga masih berstatus DPO.

 

Pengungkapan kasus juga tersebar di wilayah Driyorejo, Wringinanom, Menganti, Cerme, Balongpanggang, Gresik, Manyar, hingga Panceng.

 

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Pihak kepolisian terus mengembangkan jaringan dan memburu sejumlah DPO lainnya.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkoba. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” pungkas AKBP Ramadhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *