MOJOKERTO, Cekpos.id — Dugaan penahanan ijazah kembali terjadi,kali ini menimpa 3 siswa alumni SMK Raden Rahmat yang beralamat di wilayah Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, dugaan Penahanan Ijazah tersebut diduga karena siswa yang di maksud belum menyelesaikan tanggungan pembayaran
Ketiga alumni SMK Raden Rahmat tersebut yakni M S dan AES yang diketahui sebagai saudara kandung warga sumber tanggul dan Ba warga kec.bangsal kab.mojokerto
Dengan adanya keluh kesah serta pengaduan tersebut Kamis 8/10/26 didampingi awak media dan juga salah satu kades yang berada di kecamatan ngoro,wali murid mendatangi SMK RADEN RAHMAT guna meminta dan mengambil ijazah anaknya yang merupakan hak dari siswa setelah mengikuti ujian akhir
Pada awal penyampaian maksud dan tujuan kedatangan dihadapan kepala sekolah SMK RADEN RAHMAT,sempat terjadi sedikit perdebatan dan pengarahan dari NANANG BAHRURROZI.M PD.I selaku kepala sekolah SMK RADEN RAHMAT namun pada akhirnya titik temu dan kesepakatan pun terjadi,ijazah akan diserahkan kepada siswanya namun dengan syarat wali murid harus membuat surat Pernyataan sanggup membayar dan menyelesaikan tunggakan yang ada,itupun harus atas persetujuan pemilik yayasan
Kebijakan ini memicu pertanyaan luas di tengah masyarakat. Pasalnya, sekolah tersebut dikabarkan menerima alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang jumlahnya mencapai sekitar Rp1,9 miliar dalam satu tahun anggaran.
Saat dikonfirmasi awak media terkait besaran dana BOS tersebut, Kepala Sekolah SMK Raden Rahmat NANANG BAHRURROZI.M Pd.I hanya menjawab dengan singkat: “Bisa jadi,” tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai rincian penggunaan maupun alokasi dana tersebut.
Jawaban singkat ini justru memperkuat keraguan warga. Masyarakat pun mempertanyakan: Jika dana bantuan yang besarnya mendekati Rp2 miliar telah diterima, mengapa siswa masih dibebani kewajiban pembayaran tambahan? Dan untuk apa sebenarnya dana tersebut digunakan jika wali murid masih diminta menutup kekurangan biaya pendidikan?
Dalam pantauan awak media dari besaran Dana BOS yang diterima pihak SMK Raden Rahmat tersebut,diketahui siswa masih diwajibkan membayar SPP sebesar Rp.260.000(dua ratus enam puluh ribu rupiah)
“Kami tidak keberatan berpartisipasi, tapi harus ada kejelasan yang transparan soal penggunaan dana yang sudah diterima sekolah. Jangan sampai beban biaya pendidikan justru jatuh ke pundak wali murid sementara dana bantuan yang besar tidak tercatat dengan jelas,” ujar salah satu wali murid.
Publik berharap dinas pendidikan terkait dapat menelusuri aliran dan pemanfaatan dana tersebut secara terbuka dan akuntabel. Masyarakat berhak tahu ke mana dana bersumber publik itu disalurkan, agar tidak terjadi kebingungan sekaligus kerugian yang dirasakan oleh para wali murid.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci dari pihak sekolah terkait rincian penggunaan dana BOS tersebut.














