MALANG, Cekpos.id — Sejumlah atlet yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi teknik Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XV Jawa Timur 2026 mempertanyakan kebijakan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang.
Setelah menerima pemberitahuan hasil seleksi teknik dan diminta melengkapi data administrasi untuk mengikuti POPDA. Setelah semua kelengkapan dipenuhi, ternyata sejumlah atlet tiba-tiba tidak tercantum dalam daftar atlet yang diberangkatkan.
Hasil konfirmasi, ternyata Disporapar Kota Malang membatasi jumlah atlet yang diberangkatkan karena alasan efisiensi anggaran. Setiap cabang olahraga disebut hanya mendapatkan kuota sembilan atlet untuk diberangkatkan menggunakan pembiayaan pemerintah.

Persoalan semakin menuai sorotan karena atlet yang tidak masuk kuota tetap diberikan pilihan mengikuti POPDA melalui jalur mandiri. Namun, konsekuensinya tidak sekadar menanggung biaya keberangkatan sendiri.
Dalam surat pernyataan yang harus ditandatangani orang tua atau wali, atlet jalur mandiri diwajibkan membiayai sendiri kebutuhan selama POPDA, mulai dari seragam kontingen, konsumsi, penginapan hingga transportasi pergi-pulang.
Yang paling dipersoalkan adalah poin ketiga dan keempat dalam surat tersebut. Pada poin ketiga, orang tua/wali menyatakan bahwa atlet yang mengikuti POPDA secara mandiri melepaskan hak secara permanen atas segala bentuk klaim apresiasi, bonus, insentif maupun penghargaan finansial dan nonfinansial lainnya dari Pemerintah Kota Malang.
Sementara poin keempat memuat pelepasan dan pembebasan Pemerintah Kota Malang dari berbagai klaim maupun tuntutan yang berkaitan dengan cedera fisik, gangguan kesehatan, kecacatan, kematian, risiko keselamatan, hingga kehilangan atau kerusakan barang pribadi atlet selama rangkaian kegiatan.
Kebijakan tersebut sanget merugikan atlet. Di satu sisi, atlet tetap diminta berjuang membawa nama dan menjadi bagian dari kontingen Kota Malang. Namun di sisi lain, biaya ditanggung sendiri, sementara hak atas apresiasi maupun insentif dari pemerintah daerah dinyatakan dilepaskan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: jika atlet tetap membawa nama Kota Malang dan berprestasi di ajang resmi antarkabupaten/kota tingkat Jawa Timur, mengapa status mereka seolah berbeda hanya karena keberangkatannya menggunakan biaya mandiri?
Tidak hanya itu, besaran biaya yang harus disiapkan orang tua atlet juga menjadi persoalan tersendiri.
Untuk atlet yang bertanding di Surabaya, rincian kebutuhan per hari disebut mencapai Rp724.500. Rinciannya meliputi uang harian Rp100 ribu, hotel Rp287.500, kendaraan Rp190 ribu, nasi kotak Rp105 ribu, snack Rp20 ribu, extra fooding Rp10 ribu dan air mineral Rp12 ribu.
Selain biaya harian tersebut, terdapat kebutuhan perlengkapan yang terdiri dari kaos Rp150 ribu, sepatu Rp355.700, topi Rp45.100, celana training Rp110 ribu dan jaket Rp181 ribu.
Total kebutuhan perlengkapan tersebut mencapai Rp841.800. Jika digabungkan dengan komponen biaya lainnya, nilainya mencapai sekitar Rp1.566.300, belum termasuk akumulasi kebutuhan harian selama pelaksanaan pertandingan.
Sementara untuk atlet yang bertanding di Ngawi dan Kediri, kebutuhan per hari disebut mencapai Rp667 ribu, dengan rincian uang harian Rp100 ribu, hotel Rp200 ribu, kendaraan Rp220 ribu, nasi kotak Rp105 ribu, snack Rp20 ribu, extra fooding Rp10 ribu dan air mineral Rp12 ribu.
Sejumlah wali atlet dan pelatih pun mengaku kecewa dengan kebijakan tersebut.
Salah satu wali atlet yang meminta identitasnya tidak disebutkan menilai, atlet yang mengikuti POPDA merupakan representasi resmi Kota Malang sehingga seharusnya mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang layak dari pemerintah daerah.
Menurutnya, persoalan bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya kemampuan orang tua membiayai anaknya bertanding.
Yang dipersoalkan adalah ketika atlet tetap diminta membawa nama daerah, tetapi dibebani biaya sendiri sekaligus diminta melepaskan hak atas apresiasi apabila berhasil meraih prestasi.
“Atlet disuruh berjuang sebagai perwakilan daerah, dengan biaya sendiri. Saat menang, haknya tidak diberikan. Apakah ini bukan dzolim?” tegas wali atlet tersebut.
Wali atlet lainnya juga mengaku kecewa karena kebijakan tersebut dinilai berpotensi menciptakan ketidakadilan antara atlet yang dibiayai pemerintah dan atlet yang harus berangkat secara mandiri.
Mereka mempertanyakan apakah efisiensi anggaran harus berujung pada pengalihan hampir seluruh beban kepada orang tua atlet, termasuk risiko keselamatan dan hilangnya hak apresiasi.
Persoalan ini juga dinilai dapat berdampak terhadap pembinaan olahraga pelajar. Sebab, atlet yang telah melalui proses seleksi dan dinyatakan lolos seharusnya mendapatkan kepastian mengenai status keberangkatan, pembiayaan, perlindungan, serta hak mereka sebagai atlet yang membawa nama daerah.
Jika keterbatasan anggaran memang menjadi alasan utama, para wali atlet berharap pemerintah daerah memberikan skema yang lebih adil dan transparan, bukan sekadar memindahkan beban pembiayaan kepada orang tua.
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, membenarkan adanya keterbatasan anggaran. Kondisi tersebut membuat jumlah atlet yang dapat diberangkatkan melalui pembiayaan pemerintah dibatasi.
Menurutnya, setiap cabang olahraga hanya mendapatkan kuota sembilan atlet yang diberangkatkan.
Kebijakan efisiensi anggaran memang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Namun, efisiensi semestinya tidak menghilangkan prinsip keadilan dalam pembinaan atlet.
Sebab, ketika seorang atlet tetap bertanding sebagai bagian dari kontingen Kota Malang, maka yang dibawa bukan hanya nama pribadi, melainkan nama daerah yang diwakilinya.
Dan ketika prestasi dituntut untuk mengharumkan nama Kota Malang, pertanyaan para wali atlet kini sederhana:
Mengapa ketika berprestasi atlet tidak boleh mendapatkan hak apresiasi, sementara ketika menghadapi biaya dan risiko justru harus menanggungnya sendiri?















