SURABAYA, Cekpos.id– Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Jawa Timur. Aksi ini bukan sekadar teatrikal jalanan, melainkan perlawanan akademik terhadap dugaan pembiaran sistematis praktik peleburan emas ilegal yang telah menjelma menjadi benteng mafia dan kejahatan perpajakan di Bangkalan, Kamis (8/10/2026).
APMP Jatim membongkar fakta yang mencengangkan nurani publik, Toko Emas Sampoerna di Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan diduga kuat telah beroperasi ilegal selama lebih dari 10 tahun tanpa kontribusi pajak kepada negara.
Aktivitas industri peleburan dengan puluhan pekerja ini, menurut data awal APMP, terafiliasi dengan oligarki lokal inisial A
“Ini bukan pelanggaran administratif, ini adalah Tindak Pidana Ekonomi Terorganisir. Negara dirampok secara sistematis di depan mata aparat penegak hukum. Pajak yang seharusnya menjadi hak konstitusional rakyat untuk pembangunan, justru menguap untuk memperkaya jaringan mafia,” tegas Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma.
APMP Jatim menganalisa ada 3 point
1. Pengkhianatan Terhadap Kedaulatan Fiskal: Satu dekade tanpa pajak adalah bentuk pembangkangan dan perampokan kedaulatan ekonomi negara yang tidak bisa ditoleransi.
2. Modus TPPU Sistematis:
Akumulasi profit dari perdagangan emas tanpa legalitas dan penggelapan pajak yang dikonversi menjadi aset pribadi, memenuhi unsur sempurna Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 8 Tahun 2010) dengan ancaman pidana 20 tahun dan denda Rp 10 Miliar.
3. Acid Test Bagi Kapolda Jatim Baru:
Kasus Toko Emas Sampoerna adalah ujian integritas pertama bagi Kapolda Jatim yang baru. Publik akan menilai: apakah hukum ditegakkan secara progresif atau justru tunduk pada kompromi kekuasaan.
Usai aksi, APMP Jatim beraudiensi dengan Kompol Teguh Setiawan, Kanit IV Subdit I Ditreskrimsus Polda Jatim (Indagsi/Industri dan Perdagangan) menyampaikan.
“Perkara ini murni ditangani Polda Jatim, bukan Bareskrim Polri. Kini, sudah masuk tahap penyelidikan dengan barang bukti atau sampel 3 item emas yang diserahkan oleh pihak toko. Ketiga item sedang diuji lab di Jogja, hasilnya 1 sampai 2 minggu ke depan,” kata Acek mengutip dari Kompol Teguh saat audiensi.
“Kata Teguh, barang (emas) yang diserahkan kepada pihaknya sudah sesuai atau ciri-ciri yang mereka inginkan,” lanjutnya.
APMP memberikan catatan kritis tajam atas frasa “diserahkan bukan disita”. Ini adalah celah prosedural yang berbahaya.
“Logika hukumnya cacat. Jika emas itu diserahkan sukarela, tentu yang diserahkan adalah yang berkadar terbaik dan asli. Yang palsu dan berkadar rendah pasti disembunyikan. Ini bukan penegakan hukum, ini sandiwara,” kritik Acek.
Tiga tuntutan APMP Jatim yang dibawa saat aksi demonstrasi:
1. Tangkap dan tetapkan tersangka pemilik toko inisial S dan aktor peleburan inisial A.
2. Jerat dengan pasal berlapis UU Perpajakan dan TPPU, lakukan asset tracing, blokir rekening dan miskinkan pelaku.
3. Usut tuntas dugaan backing oknum aparat yang membuat bisnis haram ini kebal hukum selama 10 tahun.
APMP Jatim menyatakan siaga satu dan akan menggelar aksi maraton 3 Jilid setiap hari Kamis di bulan Oktober di Mapolda Jatim.
“Jika Polda Jatim melempem, APMP akan gelar aksi di Mabes Polri Jakarta dan menuntut Kapolri mencopot pejabat yang tidak becus menuntaskan kejahatan bernilai miliaran ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Toko Emas Sampoerna. Redaksi membuka ruang hak jawab pada pihak yang disebut oleh APMP Jatim.














