BANGKALAN, Cekpos.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan dikabarkan mengamankan satu unit mobil bernomor polisi B 3xx LAK yang diduga membawa muatan rokok ilegal di sekitar SPBU Petemon, Kabupaten Bangkalan, Madura, pada 8 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, kendaraan tersebut dikemudikan seorang sopir berinisial ER. Mobil itu diduga mengangkut rokok yang tidak dilengkapi dokumen atau pita cukai sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, informasi mengenai pengamanan kendaraan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan setelah beredar kabar bahwa mobil itu dipulangkan beberapa jam setelah diamankan petugas.
Lebih lanjut, sumber informasi yang diterima awak media menyebut adanya dugaan pemberian uang dengan nominal mencapai puluhan juta rupiah yang dikaitkan dengan proses pemulangan kendaraan tersebut.
Meski demikian, dugaan pemberian uang itu belum terkonfirmasi secara independen. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang dapat memastikan kebenaran informasi tersebut, termasuk mengenai pihak yang diduga terlibat maupun tujuan pemberian uang yang dimaksud.
Konfirmasi kepada Kasat Reskrim Belum Mendapat Tanggapan
Untuk memperoleh kejelasan, awak media berupaya mengonfirmasi informasi tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (9/10/2026).
Namun, hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi tersebut belum mendapat tanggapan.
Belum adanya tanggapan tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran atas informasi yang beredar. Klarifikasi dari pihak kepolisian tetap diperlukan untuk menjelaskan kronologi pengamanan, status kendaraan beserta muatannya, serta alasan kendaraan tersebut disebut-sebut telah dipulangkan.
Selain itu, perlu dipastikan apakah pengamanan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan pelanggaran di bidang cukai, apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap pengemudi dan barang yang diangkut, serta bagaimana tindak lanjut hukumnya.
Menunggu Penjelasan Resmi Kepolisian
Informasi mengenai dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai maupun dugaan pemberian uang dalam proses pemulangan kendaraan merupakan persoalan yang perlu ditelusuri secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan pihak-pihak terkait.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, penanganannya perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, setiap dugaan harus tetap ditempatkan sebagai informasi yang memerlukan verifikasi sebelum dapat dinyatakan sebagai fakta.
Awak media masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Satreskrim Polres Bangkalan guna memastikan duduk perkara secara utuh, termasuk status penanganan kendaraan bernomor polisi B 3xx LAK tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas jurnalistik.














