SAMPANG, Cekpos.ir – Penjabat (Pj) Kepala Desa Rapa Daya, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Musa’i, beralamat di Kampong Tekkap, Dusun/Desa Pandan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, memilih bungkam saat dikonfirmasi jurnalis terkait keabsahan administrasi pelantikan serta visi dan misi pembangunan desa.
Upaya konfirmasi resmi dilayangkan oleh Mulyadi, jurnalis Potretrealita.com, pada Senin (18/5/2026). Pertanyaan yang diajukan mencakup legalitas pelantikan serta arah kebijakan pembangunan desa melalui forum Musrenbangdes. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban yang diberikan.
Sikap bungkam ini menimbulkan sorotan tajam. Jabatan Pj Kepala Desa bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah publik yang mengelola Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD). Ketertutupan terhadap konfirmasi publik dinilai berisiko menabrak prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Keresahan warga pun mencuat. Mereka menilai diamnya Pj Kades Musa’i dapat mengikis kepercayaan publik terhadap aparatur desa. Sejumlah tokoh masyarakat mendesak Pemerintah Kecamatan Omben dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera turun tangan melakukan evaluasi.
“Kalau sejak awal sudah menutup diri, bagaimana mungkin masyarakat bisa percaya pada program pembangunan desa?” tegas Mulyadi selaku jurnalis.
Kasus ini sekaligus menegaskan pentingnya peran media sebagai pilar demokrasi. Ketika pejabat publik menolak memberikan klarifikasi, yang terciderai bukan hanya hak wartawan, tetapi juga hak masyarakat luas untuk mengetahui arah kebijakan desa.














