Bawa Revolver Saat Merampok, Pelaku Penembakan Warga Gresik Diringkus Polisi

banner 120x600

Gresik, Cekpos.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil meringkus seorang pelaku komplotan perampok bersenjata api yang menembak warga di Jalan Raya Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Penangkapan dilakukan setelah pelaku berinisial F (42), warga Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, melawan petugas saat hendak diamankan.

 

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa tindakan tegas terukur terpaksa dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik karena pelaku berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan. “Kita lakukan tindakan tegas terukur karena pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat penangkapan,” tegas Arya, Senin (25/6/2026).

 

Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik melakukan pengejaran intensif terhadap F setelah identitasnya terungkap sebagai salah satu pelaku utama dalam kasus perampokan bersenjata di Driyorejo. Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, dengan pengamanan ketat. Saat proses penangkapan, pelaku berusaha melawan sehingga petugas terpaksa melumpuhkan dengan tindakan tegas.

 

Menurut hasil pemeriksaan awal, F merupakan bagian dari komplotan perampok bersenjata api yang selama ini menjadi buruan polisi. Dalam aksi perampokan pada April 2025, F diketahui membawa senjata api jenis revolver dan menggunakannya untuk menembak warga yang berusaha menolong korban. “Pelaku ini yang membawa senjata api jenis revolver yang digunakan untuk merampok,” tambah Arya.

 

Kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah seorang warga, Ibnu Sandi Kusuma, tertembak di bagian kaki saat berusaha menolong korban perampokan di Jalan Raya Krikilan. Komplotan pelaku berhasil merampas uang milik admin SPBU Damarasih yang hendak disetorkan ke bank. Total kerugian mencapai Rp130,9 juta, yang dibawa kabur setelah pelaku melepaskan tembakan.

 

Dalam pemeriksaan, F mengaku beraksi bersama enam pelaku lain yang hingga kini masih dalam pengejaran. Beberapa di antaranya, yakni S.A alias R dan D, telah masuk daftar pencarian orang (DPO). “Untuk para DPO, kami imbau agar segera menyerahkan diri. Jika melawan atau mencoba melarikan diri, kami akan melakukan tindakan tegas terukur,” tegas Arya.

 

Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan bersenjata yang mengancam keselamatan masyarakat. Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *