Sampang. Cekpos.id – Kepolisian Resor Sampang kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas tindak kriminal pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Hanya dalam waktu enam jam setelah menerima laporan resmi, tim Satreskrim berhasil menangkap pelaku utama sekaligus penadah sepeda motor curian.
Kasus ini bermula dari peristiwa pencurian yang terjadi di Kecamatan Omben pada Sabtu, 9 Mei 2026. Namun, korban baru melaporkan kehilangan kendaraannya pada Rabu, 20 Mei 2026. Meski terdapat jeda waktu sebelas hari, aparat kepolisian bergerak cepat begitu laporan diterima.
KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan Aditama, menjelaskan bahwa berbekal laporan korban, tim segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan. “Enam jam pasca laporan, kami berhasil menangkap dua terduga pelaku,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, polisi pertama kali mengamankan seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Omben. Penangkapan dilakukan di jalan raya wilayah setempat. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian membekuk seorang penadah berinisial J, yang juga berdomisili di Omben.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah J, polisi menemukan sejumlah sepeda motor yang diduga hasil praktik gadai ilegal. “Di rumah J ternyata banyak sepeda motor. J diduga menerima barang gadai,” ungkapnya
Barang Bukti dan Pengembangan Kasus
Awalnya, polisi hanya mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vega milik korban berinisial Z. Namun, setelah dilakukan pendalaman, jumlah barang bukti bertambah menjadi empat unit sepeda motor. Seluruh kendaraan kini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan asal-usulnya.
Selain itu, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa uang hasil kejahatan digunakan oleh para pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Tak hanya itu, sebagian dana juga dipakai untuk bermain judi online, sebuah fakta yang semakin menambah bobot kasus ini.
Ipda Poundra menegaskan bahwa kedua terduga pelaku bukan residivis. Meski demikian, keduanya tetap dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing.
> * Tersangka M dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
> * Tersangka J dijerat Pasal 480 KUHP terkait penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi bukti nyata kesigapan Polres Sampang dalam menindak tegas pelaku kejahatan. Kecepatan penanganan, mulai dari penerimaan laporan hingga penangkapan, menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga keamanan masyarakat.
Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi warga agar lebih waspada terhadap praktik pencurian kendaraan bermotor dan tidak mudah tergiur dengan gadai ilegal yang justru memperkuat jaringan penadahan.














