JAKARTA, Cekpos.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat perannya dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat, termasuk para pekerja dan buruh di Indonesia. Melalui Desk Ketenagakerjaan Polri, institusi kepolisian hadir sebagai garda perlindungan pekerja dengan membuka ruang pengaduan, konsultasi, hingga pendampingan bagi buruh dalam memperjuangkan hak-haknya.
Program tersebut menjadi langkah konkret Polri dalam menciptakan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum di lingkungan kerja. Desk Ketenagakerjaan Polri tidak hanya berfungsi sebagai wadah penyampaian keluhan, namun juga menjadi pusat penyelesaian persoalan ketenagakerjaan secara profesional dan humanis.
Dalam pelaksanaannya, Desk Ketenagakerjaan Polri menyediakan layanan pengaduan dan konsultasi bagi pekerja yang mengalami persoalan hak ketenagakerjaan. Buruh dapat menyampaikan berbagai bentuk keluhan terkait hubungan industrial, dugaan pelanggaran hak pekerja, hingga persoalan ketenagakerjaan lainnya melalui saluran resmi yang telah disediakan.
Selain itu, Polri juga mengedepankan pendekatan mediasi profesional dalam menyelesaikan konflik antara pekerja dan perusahaan. Jalur mediasi diutamakan sebagai langkah penyelesaian awal guna menghindari eskalasi permasalahan ke ranah hukum, sekaligus menjaga hubungan industrial tetap kondusif.
Desk Ketenagakerjaan Polri juga menangani tindak pidana ketenagakerjaan, termasuk kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar pekerja. Penanganan dilakukan secara serius untuk memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran hukum yang merugikan pekerja maupun buruh.
Perhatian khusus turut diberikan kepada buruh perempuan melalui perlindungan terhadap tindakan kekerasan maupun diskriminasi di tempat kerja. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memastikan setiap pekerja mendapatkan perlakuan yang adil dan aman tanpa adanya intimidasi ataupun perlakuan diskriminatif.
Tak hanya fokus pada penegakan hukum, Desk Ketenagakerjaan Polri juga memberikan pendampingan kepada pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pendampingan dilakukan dengan membantu memfasilitasi penyaluran tenaga kerja ke peluang pekerjaan baru agar para pekerja tetap memiliki kesempatan melanjutkan kehidupan ekonomi mereka.
Kehadiran Desk Ketenagakerjaan Polri diharapkan mampu menjadi jembatan perlindungan bagi pekerja Indonesia dalam memperoleh hak-haknya secara adil dan bermartabat. Dengan pendekatan yang mengedepankan perlindungan, pelayanan, dan pengayoman, Polri menegaskan komitmennya untuk terus hadir mendengar serta melindungi para pekerja di seluruh Indonesia.














