banner 120x600

Bojonegoro – Ada pemandangan menggelitik di sebagian tata kelola birokrasi akar rumput kita di wilayah Bojonegoro.
Sebuah fenomena unik di mana waktu seolah berhenti berputar bagi sebagian pemangku kebijakan di tingkat desa.

Di saat lembar kalender terus berganti dan garis kerutan di wajah tak lagi bisa disembunyikan, entah mengapa, ingatan terhadap aturan negara justru mendadak buram. Ini bukan soal dedikasi tanpa batas, ini tentang romansa masa lalu yang enggan beranjak dari empuknya kursi jabatan.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa Kabupaten Bojonegoro memiliki aturan main yang sangat terang benderang.

Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 yang mengaduk ulang Perda Nomor 1 Tahun 2017—sebagai anak kandung dari Permendagri Nomor 67 Tahun 2017—negara sebenarnya telah menetapkan batas garis finis yang tegas bagi seorang pamong. Angkanya mutlak: 60 tahun.

Batas 60 tahun itu dibuat bukan tanpa maksud. Ia adalah formula legal dari negara untuk memastikan dua hal, hukum yang berwibawa dan ruang bernapas bagi generasi muda yang surplus di tanah Bojonegoro untuk ikut mengabdi.
Angka 60 tahun adalah lonceng purna tugas otomatis yang harusnya ditaati tanpa perlu ditagih, apalagi didebatkan.

Namun, di lapangan, kita kerap disuguhi drama teatrikal. Ada saja oknum yang memelihara “jimat” berupa Surat Keputusan (SK) jadul era awal milenium, lalu menjadikannya perisai sakti mandraguna dengan dalih: “Waktu saya diangkat dulu, aturannya seumur hidup sampai sehat.”

Sungguh sebuah logika hukum yang menggemaskan.

Mereka mendadak lupa pada asas paling dasar dalam bernegara, Lex Posterior Derogat Legi Priori. Aturan baru yang lebih tinggi mengalahkan aturan lama. Jika logika “SK seumur hidup” itu terus dipelihara, maka besok-besok mungkin akan ada mantan pejabat era orde lama yang menuntut kembali kursinya hanya karena memegang SK format lama.

Menolak tunduk pada regulasi mutakhir di era digital ini bukan lagi bentuk loyalitas, melainkan pembangkangan administratif yang dibungkus dengan kalimat “masih dibutuhkan warga”.

Mari kita bicara jujur. Ketika usia biologis seorang pejabat telah menyentuh angka menjelang kepala tujuh, namun dokumen administrasi negara dipaksa “memejamkan mata”, ada harga mahal yang harus dibayar.

Siapa yang menanggungnya? Tentu saja generasi muda terdidik di desa yang hak regenerasinya dipasung, serta akuntabilitas keuangan daerah yang dipertaruhkan.

Sebab, ingatkan kita pada satu titik lemah yang sangat sensitif: Penghasilan Tetap (Siltap) dan tunjangan itu bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang disahkan lewat APBD Kabupaten.

Membayarkan hak keuangan negara kepada seseorang yang secara regulasi nasional harusnya sudah purna tugas adalah tindakan yang sangat berani—atau mungkin terlalu nekat.

Apakah administrasi pencairan anggaran semacam itu sudah mengantongi restu khusus dan jaminan bebas dari audit Inspektorat? Jangan sampai niat hati ingin “mengabdi sampai akhir hayat” justru berujung menjadi beban temuan kerugian negara di meja pemeriksaan.

Membongkar status quo semacam ini memang sering kali membentur tembok pembenaran atau jajaran argumen hukum yang dicari-carikan celahnya.

Namun, hukum publik bukanlah properti pribadi yang bisa diwariskan atau diperpanjang lewat kompromi di bawah meja.

Publik Bojonegoro kini semakin cerdas. Alih-alih berdebat kusir di warung kopi, saluran resmi seperti SP4N-LAPOR! maupun meja pengaduan DPMD kini menjadi alat verifikasi yang ampuh untuk menguji,

apakah aturan di Bojonegoro itu tegak lurus untuk semua orang, ataukah ada pengecualian magis bagi mereka yang terlalu bersemangat menjabat?
Sudahlah.

Ada kalanya mundur dengan hormat adalah bentuk pengabdian tertinggi, daripada dipaksa turun oleh ketukan palu audit administrasi yang memalukan.

Jangan biarkan nafsu mempertahankan posisi membuat kita amnesia bahwa di luar sana, ada ribuan pemuda desa yang siap melanjutkan estafet pembangunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *