Aliran Lumpur ke Sungai Porong Mendadak Hilang, 46 KK Korban Lapindo Masih Menanti Haknya

banner 120x600

Sidoarjo. Cekpos.id — Semburan Lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, genap berusia 20 tahun pada 29 Mei 2026. Namun, sudah dua dekade berlalu, persoalan yang ditinggalkan belum benar-benar selesai. Mulai dari aliran lumpur ke Sungai Porong yang mendadak tak lagi terlihat hingga puluhan warga korban terdampak yang mengaku belum menerima ganti rugi sama sekali.

Air dan lumpur dari semburan Lumpur Lapindo selama ini dialirkan dan ditampung di area tanggul penampungan. Sebagian air yang telah diproses kemudian dipompa dan dibuang ke Sungai Porong.

 

Di muara sungai, endapan lumpur tersebut terus menumpuk menjadi sedimen hingga membentuk daratan baru yang dikenal sebagai Pulau Lusi. Posisi Pulau Lusi kini berada di muara Sungai Porong dan menjadi salah satu dampak nyata dari aliran lumpur selama hampir dua dekade terakhir.

 

di area tanggul penahan lumpur mulai titik 25 hingga titik 35 memperlihatkan adanya tiga kapal keruk yang masih berada di area penampungan. Di kanan kiri tanggul juga tampak sejumlah pipa yang diduga digunakan untuk mengalirkan air dari kolam penampungan menuju Sungai Porong.

 

Namun dalam sepekan terakhir, aliran air dan lumpur dari pipa-pipa tersebut tidak lagi terlihat. Sedikitnya, terdapat enam pipa utama dan empat pipa di area spillway yang tampak tidak mengeluarkan aliran air maupun lumpur.

 

Selama ini pengaliran lumpur ke Kali Porong dilakukan secara mekanis. Sebab kondisi lumpur yang sangat kental membuat aliran tidak bisa bergerak secara gravitasi akibat keterbatasan beda ketinggian antara permukaan lumpur dengan Kali Porong.

 

Karena itu, berbagai upaya dilakukan, di antaranya mengoperasikan kapal keruk dan pompa untuk mengarahkan aliran lumpur ke selatan melalui saluran spillway sebelum dipompa keluar menuju Kali Porong.

 

Sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017, tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ketentuan itu diperkuat melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2019 dengan pembentukan Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS).

 

Meski demikian, hingga genap berusia 20 tahun, informasi terbaru terkait volume semburan maupun suhu lumpur sulit diperoleh.

 

Berdasarkan data PPLS tahun lalu, pada awal kemunculannya semburan lumpur mencapai sekitar 100 ribu hingga 120 ribu meter kubik per hari dengan kandungan padatan 35 persen dan temperatur mencapai 100 derajat Celsius.

 

Pada pengukuran tahun 2017, volume semburan tercatat masih mencapai 86.270 meter kubik per hari dengan sifat semburan yang fluktuatif.

 

Selain itu, semburan lumpur di Sidoarjo disebut diikuti deformasi geologi aktif di sekitar lokasi semburan. Sejumlah ahli geologi juga berpendapat fenomena Lusi merupakan gunung lumpur yang berkaitan dengan aktivitas vulkanisme dan belum dapat diprediksi kapan akan berhenti.

 

Puji (58), mantan warga Kelurahan Siring, mengaku dua minggu lalu pipa pembuangan masih terlihat mengalirkan air dan lumpur menuju Sungai Porong.

 

“Masih keluar air sama lumpur. Tapi sekitar satu minggu ini sudah tidak kelihatan mengalir lagi,” kata Puji kepada rekan Aditya .

 

Ia mengaku tidak mengetahui penyebab berhentinya aliran tersebut maupun alasan teknis penghentian pembuangan air dan lumpur ke Sungai Porong.

 

Di tengah kondisi semburan yang masih berlangsung, persoalan ganti rugi korban Lumpur Lapindo juga belum seluruhnya tuntas. Sedikitnya terdapat 46 kepala keluarga warga Desa Jatirejo, Kecamatan Porong, yang mengaku belum menerima pembayaran ganti rugi hingga kini.

 

Puluhan warga tersebut diketahui masuk dalam Peta Area Terdampak (PAT), namun hak mereka belum terselesaikan meski tragedi telah berlangsung selama dua dekade.

 

Salah satu warga Paguyuban Warga Jatirejo, Supari mengatakan, selama 20 tahun warga terus menunggu kepastian pembayaran ganti rugi dari pihak yang bertanggung jawab.

 

“Sudah berjalan 20 tahun sejak semburan lumpur Lapindo, warga paguyuban belum menerima ganti rugi sama sekali. Dulu saat kejadian harga tanah sekitar Rp 1 juta per meter dan bangunan Rp 1,5 juta, tapi sampai sekarang belum ada pembayaran,” kata Supari kepada rekan aditya, jumat (29/05/2026).

 

Supari menjelaskan, saat ini penanganan kawasan terdampak sudah diambil alih pemerintah. Meski demikian, warga berharap pemerintah tetap hadir dan bersikap tegas untuk menyelesaikan persoalan yang sudah berlarut-larut tersebut.

 

“Dulu wilayah ini masuk peta terdampak Lapindo, sekarang penanganannya diambil alih pemerintah. Kami berharap pemerintah hadir dan bertindak tegas seperti saat masa pemerintahan Pak Jokowi,” ujarnya.

 

Ia mengaku warga sebenarnya ingin bangkit dan memajukan ekonomi keluarga masing-masing. Namun, mereka tetap berharap ada tanggung jawab dari pihak Lapindo atas penderitaan yang dialami warga selama puluhan tahun.

 

“Kami ingin move on dan memperbaiki ekonomi sendiri, tapi tetap butuh kehadiran pihak yang bertanggung jawab. Jangan sampai masalah ini terus berlarut karena kasihan nasib warga yang terdampak,” tambahnya.

 

Hal senada disampaikan Supeno (59), warga RT 11 RW 2 Desa Jatirejo. Ia mengaku hingga kini belum menerima uang ganti rugi, meski rumah dan tanah miliknya masuk dalam wilayah terdampak sejak awal semburan lumpur terjadi.

 

“Sudah 20 tahun berlalu sejak semburan lumpur, sampai sekarang saya belum menerima ganti rugi sama sekali,” kata Supeno.

 

Menurut Supeno, apabila mengacu aturan lama, nilai ganti rugi yang seharusnya diterima mencapai ratusan juta rupiah.

 

“Kalau dihitung berdasarkan aturan lama, harga tanah Rp 1 juta per meter dan bangunan Rp 1,5 juta, totalnya bisa ratusan juta rupiah,” jelasnya.

 

Supeno mengaku kini dirinya memang sudah memiliki rumah baru. Namun rumah tersebut dibangun dari hasil kerja keras sendiri, bukan dari dana ganti rugi.

 

“Saya sekarang sudah punya rumah, tapi dibangun dari usaha sendiri, bukan dari uang ganti rugi,” ungkapnya.

 

Ia berharap nilai ganti rugi nantinya bisa disesuaikan dengan harga saat ini, mengingat sudah 20 tahun berlalu dan nilai uang terus berubah.

 

“Saya berharap ganti rugi segera dibayarkan dan nilainya disesuaikan harga sekarang, bukan patokan harga lama lagi,” tambahnya.

 

Supeno menyebut, selama 20 tahun terakhir puluhan warga bertahan hidup dengan bekerja sekuat tenaga. Sebagian warga memang sudah memiliki tempat tinggal baru, namun kondisinya masih sederhana dan seadanya.

 

“Semua dibangun dari hasil keringat sendiri, bukan dari uang ganti rugi. Kalau nanti dana itu cair, rencananya untuk memperbaiki kehidupan keluarga dan kebutuhan anak-anak,” pungkasnya.

 

Sebagai informasi, aturan mengenai ganti rugi korban lumpur Lapindo diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).

 

Dalam aturan tersebut, ganti rugi tanah dan bangunan di dalam Peta Area Terdampak dibebankan kepada PT Lapindo Brantas melalui PT Minarak Lapindo Jaya. Ketentuan itu kemudian diperbarui melalui Perpres Nomor 33 Tahun 2013.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *