Kerancuhan Pencabutan Dumas, Perijinan My Republik & Pengerusakan Aset Pemkot Mojokerto

banner 120x600

Mojokerto, cekpos.id – Kerancuhan pencabutan dumas (pengaduan masyarakat) terkait dugaan pengerusakan fasum TPT (tembok penahan tanah) serta perijinan yang di miliki pengusaha Wi-Fi My Republik oleh Tri Marmo warga Balongsari ke Polsek Magersari kota Mojokerto, kini menimbulkan dan menyisahkan pertanyaan besar di kalangan publik.

Hal itu dikarenakan pengakuan Tri Marmo dan Kapolsek Magersari tidak sesuai dengan hasil konfirmasi dan investigasi yang dilakukan oleh tim awak media cekpos.

Menurut pengakuan Tri Marmo selaku pengadu, menyampaikan bahwa pencabutan laporan dilakukannya karena beberapa pertimbangan diantaranya warga dengan pihak Kelurahan sudah ada pertemuan dan ada kesepakatan bersama.

Disisi lain, entah bersumber dari mana, Tri Marmo mengatakan bahwa ijin My Republik sudah lengkap. Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa pihak My Republik sudah membayar retribusi kepada Pemkot (Pemerintah Kota) Mojokerto.

Hal senada juga dikatakan oleh Kapolsek Magersari, Kompol Amat kepada awak media bahwa ijin dari My Republik sudah lengkap dan antara kedua belah pihak, yakni pengadu dan teradu sudah ada kesepakatan untuk mencabut pengaduan masyarakat tersebut pada tanggal 24/4/2026 yang lalu.

Berdasarkan pengakuan pengadu dan Kapolsek Magersari tersebut, awak media mendatangi kedinasan yang mempunyai wewenang dalam mengeluarkan perijinan dan yang menerima retribusi daerah.

Sekitar pukul 10.00 wib, awak media berhasil mengkonfirmasi salah satu pejabat yang ada di DPMPTSP (dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu) bernama Azis.

Menurut keterangan Azis selaku penata dan pengelola perijinan kota Mojokerto bahwa My Republik sudah memiliki ijin dan ijinnya sejauh ini menurut data yang ada yakni melalui Izin OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM).

Sistem ini wajib digunakan oleh seluruh pelaku usaha untuk mendapatkan legalitas resmi, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, dan Izin Operasional/Komersial.

“Namun, mengenai ijin titik wilayah hingga hari ini, My Rpublik belum ada,” terangnya.

Begitu pula dari dinas PUPR kota Mojokerto mengatakan, titik yang dimaksud (Balongsari), belum ada data yang masuk, terkait adanya dugaan pengerusakan fasum itu. Didik selaku staf di Bina Marga, secepatnya akan meninjau lokasi tersebut.

“Jika terbukti adanya pengerusakan prosedur pasti akan dilaksanakan, mengingat itu adalah aset Pemerintah Kota Mojokerto,” terangnya.

Sementara itu, mengenai retribusi, Dinas BPKAD mengatakan bahwa hingga hari ini, Jum’at (29/5/2026) tidak ada data pelaporan yang mengatakan bahwa ada pembayaran retribusi dari My Republik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *