Mojokerto, cekpos.id – 3 pecandu psykotropika yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto pada tanggal 25 April 2026 menjadi sorotan salah satu Relawan Anti Narkoba, Roy Susanto. Menurutnya, jika orang itu hanya sabatas pengguna, seharusnya pihak kepolisian memulangkan kepada keluarganya.
“Tidak perlu ada pendamping hukum ataupun pihak Polres mengirimkan ke panti rehabilitasi. Seharusnya, cukup keluarga dipanggil ke kantor untuk penyerahan ketiga pecandu psykotropika tersebut kepada keluarga. Selanjutnya, baru keluarga sendiri yang melakukan permohonan rehabilitasi kepada panti rehabilitasi,” terangnya, Selasa (16/06/2026).
Penggunaan pendamping hukum dalam perkara ini akan menjadi pertanyaan masyarakat luas. Karena, apa fungsional dari pendamping hukum ini. Masyarakat akan mencurigai adanya sebuah konspirasi antara pihak kepolisian dengan pendamping hukum.
“Apalagi jika pendamping hukum ini merupakan penunjukan dari penyidik, masyarakat dapat berpikir bahwa pendamping hukum ini adalah kepanjangan tangan dari pihak kepolisian untuk meraup anggaran dari pihak keluarga ketiga tersangka,” lanjutnya.
Terkait masa rehabilitasi yang terkesan singkat di YPP Al Kholiqi, Relawan Anti Narkoba tersebut menilai ada kejanggalan. Karena, masa rehabilitasi hanya seminggu dirasa kurang maksimal.
“Setiap keluarga yang anggota keluarganya dilakukan rehabilitasi, tentunya berharap agar anggota keluarganya dapat terlepas dari kecanduan obat – obatan. Dan saya rasa waktu sesingkat itu, kemungkinan besar tidak akan mampu memulihkan seseorang dari ketergantungan atau kecanduannya,” ungkapnya.
Ia berharap, panti rehabilitasi benar – benar melaksanakan tupoksinya dan tidak hanya menjadi tempat persinggahan sementara sebagai upaya mengelabui masyarakat bahwa seorang pecandu sudah direhabilitasi.
“Panti rehabilitasi jangan hanya meraup keuntungan tanpa peduli terhadap masa depan pasien yang dirawatnya. Serta jangan hanya menjadi formalitas untuk ajang transaksional oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab,” pungkasnya.














