GRESIK, Cekpos.id — Tindak lanjut Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik terhadap dugaan ketidakpatuhan Sempoa YES Menganti dalam melaksanakan Perjanjian Bersama (PB) dengan Rahma Dea Agustin kembali dipertanyakan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) menilai penjelasan mengenai pembinaan terhadap pihak Sempoa YES belum cukup untuk menjawab persoalan utama, yakni pelaksanaan kesepakatan yang telah dibuat di hadapan mediator Disnaker.
Melalui kuasa pendampingnya, Muswargiyo atau yang akrab disapa Cak Mus, TRINUSA meminta kejelasan mengenai langkah konkret Disnaker terhadap persoalan tersebut, Senin (14/09/2026).
“Mohon izin, bagaimana kelanjutan tindakan Disnaker ke Sempoa YES? Mohon direspons,” tanya Cak Mus kepada perwakilan mediator Disnaker.
Menanggapi pertanyaan tersebut, perwakilan mediator Disnaker menyampaikan bahwa tim dinas telah melakukan pembinaan terhadap pihak terkait pada Minggu (13/09/2026).
“Kemarin (13/09/2026) tim dinas sudah melakukan pembinaan,” ujar perwakilan mediator tersebut.
Namun, jawaban itu justru memunculkan pertanyaan baru dari TRINUSA. Lembaga tersebut meminta penjelasan mengenai pihak yang dibina, bentuk pembinaan, hasil yang dicapai, serta langkah lanjutan yang akan ditempuh Disnaker.
Cak Mus mempertanyakan apakah pembinaan tersebut juga menyentuh dugaan ketidakpatuhan terhadap PB yang telah disepakati para pihak.
“Pembinaan kepada siapa? Pembinaan yang bagaimana? Mohon petunjuk. Tindakan Disnaker terhadap Perjanjian Bersama dengan Sempoa YES bagaimana? Karena dari Sempoa sudah mangkir,” tegasnya.
Menurut TRINUSA, persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa pembinaan telah dilakukan. Disnaker dinilai perlu menjelaskan hasil pembinaan dan memastikan status pelaksanaan PB secara jelas.
Hingga berita ini ditulis, pertanyaan lanjutan dari TRINUSA tersebut belum mendapatkan tanggapan lebih lanjut dari perwakilan mediator Disnaker.
Selain mempertanyakan langkah pembinaan, TRINUSA juga mendesak Disnaker memberikan kepastian mengenai status pendaftaran PB tertanggal 27 Agustus 2026 pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Kepastian tersebut dinilai penting untuk mengetahui posisi hukum kesepakatan yang telah dibuat para pihak. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Perjanjian Bersama dapat didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial. Apabila PB yang telah didaftarkan tidak dilaksanakan, pihak yang berkepentingan dapat menempuh mekanisme permohonan eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, status pendaftaran PB dalam perkara ini masih perlu dipastikan melalui keterangan resmi dari pihak terkait.
Sorotan TRINUSA juga tertuju pada kewajiban pembayaran yang tercantum dalam PB.
Dalam kesepakatan tersebut, disebutkan adanya kewajiban pembayaran upah sebesar Rp2.000.000 paling lambat 31 Agustus 2026.
Namun, berdasarkan informasi yang menjadi dasar keberatan TRINUSA, Sempoa YES pada 2 September 2026 disebut hanya melakukan pembayaran sebesar Rp793.333.
Jika angka tersebut benar dan merupakan satu-satunya pembayaran yang diperhitungkan, terdapat selisih sebesar Rp1.206.667 dari nilai yang tercantum dalam PB.
Meski demikian, rincian pembayaran dan alasan perbedaan nominal tersebut masih perlu diklarifikasi kepada pihak Sempoa YES agar pemberitaan tidak mengabaikan kemungkinan adanya perbedaan perhitungan atau informasi yang belum lengkap.
TRINUSA mendesak Disnaker Gresik memberikan penjelasan tertulis mengenai Status pendaftaran PB tertanggal 27 Agustus 2026 pada PHI.
Hasil pembinaan terhadap Sempoa YES pada 13 September 2026. Dasar dan bentuk tindakan yang telah dilakukan Disnaker.
Langkah selanjutnya apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan PB. Mekanisme penyelesaian apabila kewajiban dalam PB tidak dipenuhi.
Cak Mus menegaskan bahwa Disnaker harus menunjukkan langkah nyata dalam menangani persoalan tersebut.
“Kami minta Disnaker tegas. Kalau dibiarkan mangkir terus, ini preseden buruk. Aturan Perbup 71 Tahun 2024 soal perlindungan naker lokal harus ditegakkan,” ujarnya.
Ia juga meminta agar proses penanganan perkara tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai kewenangan Disnaker.
“Disnaker harus tegas dan transparan. Kalau ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap kesepakatan yang telah dibuat, publik perlu mengetahui apa tindakan selanjutnya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum. Jangan sampai Perjanjian Bersama yang dibuat di hadapan mediator hanya menjadi dokumen formalitas,” tegas Cak Mus.














