Alat Sudah Ada Sejak 3 Bulan, Layanan Tak Kunjung Dibuka: Warga Kokop Soroti Lambannya Pelayanan e-KTP Bangkalan

banner 120x600

BANGKALAN, Cekpos.id – Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, kembali menjadi sorotan. Warga mempertanyakan belum beroperasinya layanan perekaman e-KTP di tingkat kecamatan, meski perangkat perekaman disebut telah tersedia sejak sekitar dua hingga tiga bulan terakhir.

 

Kondisi tersebut dinilai ironis, mengingat masyarakat Kokop harus menempuh perjalanan cukup jauh menuju pusat layanan di Kabupaten Bangkalan untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan.

 

Kehadiran layanan Adminduk di kecamatan dinilai penting untuk memangkas jarak, waktu, serta biaya yang harus dikeluarkan masyarakat. Terlebih, pelayanan administrasi kependudukan merupakan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan berbagai keperluan masyarakat.

 

Ketua PKDI Kecamatan Kokop, Moch. Qodrot, mengatakan masyarakat berharap perangkat perekaman e-KTP yang telah tersedia segera difungsikan dan pelayanan Adminduk di Kecamatan Kokop dibuka secara optimal.

 

“Kami berharap pelayanan Adminduk di Kecamatan Kokop segera dibuka dan dioperasikan untuk masyarakat. Kasihan warga harus menempuh jarak yang jauh hanya untuk memenuhi kebutuhan administrasi kependudukannya,” ujar Qodrot, Selasa (15/9/2026).

 

Menurutnya, persoalan pelayanan Adminduk di Kecamatan Kokop bukan hal baru. Selama lebih dari tiga tahun, masyarakat dinilai belum mendapatkan layanan kependudukan yang memadai di tingkat kecamatan.

 

“Sekarang alat perekaman KTP sudah ada, tetapi pelayanan Adminduk tak kunjung dibuka. Buat apa alat itu tersedia kalau tidak digunakan?” tegasnya.

 

Ia menilai alasan masih menunggu bimbingan teknis (Bimtek) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bangkalan perlu segera ditindaklanjuti.

 

“Masyarakat tidak semestinya terus menjadi pihak yang menanggung dampak dari belum optimalnya koordinasi antarinstansi,” tegasnya.

 

Kondisi tersebut juga memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengadaan dan pemanfaatan perangkat perekaman e-KTP.

 

“Jika perangkat sudah tersedia namun belum dapat digunakan, kami tentu berhak mendapatkan penjelasan mengenai kendala, kesiapan petugas, serta kepastian kapan layanan tersebut benar-benar bisa dimanfaatkan,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Camat Kokop, Yahya Rochman, menjelaskan bahwa belum beroperasinya alat perekaman e-KTP di Kecamatan Kokop sebelumnya disebabkan oleh sejumlah kendala teknis.

 

Menurutnya, keterbatasan jaringan WiFi, seringnya terjadi pemadaman listrik, serta belum terlaksananya Bimbingan Teknis (Bimtek) dari Dispendukcapil Kabupaten Bangkalan menjadi beberapa faktor yang membuat alat tersebut belum dapat digunakan.

 

Yahya memastikan seluruh kendala tersebut kini telah ditangani. Ia menargetkan layanan perekaman e-KTP di Kecamatan Kokop mulai beroperasi pada pekan depan.

 

“Nanti sebelum alat perekaman e-KTP ini dioperasikan, kami akan mengundang seluruh tokoh masyarakat dan kepala desa di Kecamatan Kokop. Insyaallah minggu depan sudah bisa beroperasi,” kata Yahya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (15/9/2026).

 

Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak sekadar menyediakan perangkat, tetapi memastikan seluruh fasilitas pelayanan publik dapat segera berfungsi dan memberikan manfaat nyata bagi warga Kecamatan Kokop.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *