Nusakambangan Terima 115 Narapidana High Risk, Ditjenpas Perkuat Pembinaan dan Pengamanan

banner 120x600

SIDOARJO, Cekpos.id – Sebanyak 115 narapidana kategori high risk resmi diberangkatkan dari Lapas Kelas I Surabaya menuju sejumlah Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Minggu (19/7/2026). Dari jumlah tersebut, 36 narapidana berasal dari Jawa Timur dan 79 narapidana dari Sulawesi. Pemindahan ini dilakukan berdasarkan hasil asesmen risiko, sebagai langkah memperkuat keamanan sekaligus mengoptimalkan pembinaan terhadap warga binaan dengan tingkat kerawanan tinggi.

 

Keberangkatan ratusan warga binaan tersebut dikawal dengan pengamanan berlapis. Tim Pengamanan Intelijen (Pamintel) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, personel Brimob, serta jajaran petugas Lapas Kelas I Surabaya diterjunkan untuk memastikan seluruh proses berjalan aman, tertib, dan sesuai standar operasional hingga para narapidana tiba di Nusakambangan.

 

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, menegaskan bahwa pemindahan ini bukan hanya berorientasi pada aspek pengamanan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan.

 

> “Tujuan pemindahan ini adalah memberikan pembinaan dan pengamanan yang sesuai dengan tingkat risiko masing‑masing narapidana. Hal ini sejalan dengan misi Pemasyarakatan, yakni membentuk warga binaan yang menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, menjadi pribadi mandiri, serta mampu kembali diterima di tengah masyarakat,” ujar Kusnali.

 

Ia menambahkan, Nusakambangan memiliki infrastruktur, sumber daya manusia, serta sistem pengamanan yang dirancang khusus untuk menangani narapidana kategori high risk. Dengan penempatan sesuai klasifikasi, proses pembinaan diharapkan berjalan lebih efektif dan terarah.

 

Sementara itu, Kalapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menegaskan bahwa pemindahan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.

 

> “Bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran disiplin, mengganggu ketertiban, atau terbukti memiliki tingkat risiko tinggi, kami akan tindak sesuai ketentuan, termasuk melalui pemindahan ke Nusakambangan,” tegasnya.

 

Langkah pemindahan ini menjadi bukti nyata sinergi antara pembinaan dan pengamanan, sekaligus memperlihatkan komitmen pemerintah dalam menata sistem pemasyarakatan yang lebih profesional dan berorientasi pada rehabilitasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *