Polres Sampang Bekuk Kakek 77 Tahun, Pelaku Pembunuhan Berencana Pakai Linggis di Sokobanah,

banner 120x600

SAMPANG, Cekpos.id – Jum’at 2/10/2026, Kepolisian Resor (Polres) Sampang menggelar konferensi pers (press release) pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana atau penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah hukum Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

 

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di area kandang kambing Dusun Nongkesan, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

 

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto menyampaikan bahwa korban merupakan seorang petani berinisial NM (72), sementara pelaku adalah tetangga dekat korban sendiri yang berinisial BR (77). Jarak antara rumah korban dan pelaku tercatat sangat dekat, yakni sekitar lima meter.

 

Peristiwa bermula saat korban baru saja selesai minum kopi di rumahnya dan beranjak menuju kandang kambing milik pribadinya untuk memberi makan hewan ternak. Kandang tersebut terletak persis di samping kediaman korban.

 

Tanpa diduga, pelaku mendatangi korban dan langsung melancarkan serangan menggunakan sebilah linggis besi hingga menghantam bagian rahang sebelah kiri korban. Akibat hantaman keras tersebut, korban langsung tersungkur. Anak pelaku yang berada di sekitar lokasi sempat berupaya melerai insiden tersebut.

 

Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan penanganan medis dan luka robek di rahangnya sempat dijahit. Sempat diizinkan pulang untuk rawat jalan pada pukul 09.00 WIB, kondisi korban mendadak memburuk, hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB. Pihak keluarga lantas melaporkan kejadian tragis ini ke Mapolres Sampang.

 

Berdasarkan hasil pendalaman penyidik Satreskrim Polres Sampang, aksi keji ini dilatarbelakangi oleh rasa dendam. Pelaku menuduh korban telah mengirim santet kepada anak pelaku hingga membuat mereka jatuh sakit-sakitan.

 

Saat diinterogasi langsung oleh Kapolres Sampang di hadapan awak media, pelaku secara terang-terangan mengaku tidak merasa menyesal atas perbuatannya karena berniat melindungi anaknya.

 

Berbekal laporan dari keluarga korban, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kurang dari 10 jam setelah kejadian, tepatnya pada pukul 17.00 WIB di hari yang sama, pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan di kediamannya.

 

Sejumlah barang bukti turut diamankan oleh pihak kepolisian, di antaranya:

 

Sebilah linggis besi (panjang ±50 cm, diameter 1,5 cm, berat ±1,5 kg).

 

Pakaian korban berupa baju batik lengan panjang dan celana kain abu-abu.

 

Sehelai kaos berkerah lengan pendek warna putih.

 

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP subsider Pasal 469 ayat (2) KUHP tentang pembunuhan berencana atau penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *