SAMPANG, Cekpos.id – Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, memberikan tanggapan atas tudingan dugaan adanya motif transaksional dalam penanganan kasus dugaan rudapaksa massal yang sebelumnya disampaikan oleh salah satu anggota DPRD Sampang. Menurutnya, hingga saat ini penyidik masih bekerja berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyelidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Iptu Nur Fajri Alim sebagai respons terhadap berkembangnya isu di tengah masyarakat terkait penanganan perkara yang menyita perhatian publik itu.
“Hingga saat ini penyidik belum menemukan bukti konkret yang mengarah pada dugaan tersebut. Kami tidak anti-kritik, namun mari kita tetap berpegang pada fakta hukum yang sedang berjalan,” tegasnya, sebagaimana dilansir beberapa media online, Sabtu (25/7/2026).
Lebih lanjut, Fajri menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Sampang terbuka terhadap setiap masukan maupun informasi tambahan dari masyarakat yang dapat membantu proses penyelidikan.
“Kami sangat berterima kasih, jika ada data atau keterangan yang bisa melengkapi penanganan perkara ini,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum.
“Pertanyaannya sekarang: sejauh mana peran kita semua mencegah kekerasan ini terjadi sejak awal?” imbuhnya.
Menurut Fajri, pihaknya bersama jajaran Satreskrim berkomitmen menuntaskan penanganan perkara secara transparan, profesional, dan objektif.
“Kami juga mengajak masyarakat bersatu, mencegah kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkas orang nomor satu di jajaran Reserse Polres Sampang tersebut.
Sebelumnya, kasus yang menimpa seorang remaja berusia 15 tahun berinisial RR menjadi perhatian publik. Dalam proses penanganannya, Satreskrim Polres Sampang telah mengamankan 17 orang dari total 27 orang yang diduga terlibat. Sementara itu, proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.














