Seolah Tak Terima Dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Diduga Tuding Awak Media Akan Membuat Berita Opini

banner 120x600

Pasuruan, cekpos.id – Penangkapan terhadap seorang pria berinisial AW oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan menjadi perbincangan masyarakat. Hal tersebut dikarenakan pria asal, Desa Patebon, Kec. Kejayan, Kab. Pasuruan tersebut saat ini tengah menjalani rehabilitasi di daerah Malang. Perbincangan menjadi panas karena AW yang diduga merupakan seorang pengedar narkoba, bisa menjalani rehabilitasi.

Menurut keterangan narasumber, AW ditangkap pada hari Selasa (15/09/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Dalam penangkapan AW ditemukan sebuah alat hisap sabu (bong) didalam jok sepeda motornya dan chat transaksi narkoba. Bahkan, agar AW bisa dilakukan rehabilitasi, pihak keluarga mengeluarkan anggaran Rp. 80.000.000 dari permintaan Rp. 100.000.000.

Tentunya panasnya perbincangan masyarakat harus mendapatkan klarifikasi melalui konfirmasi kepada Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Ali Sadikin. Dengan tegas beliau membantah adanya informasi tersebut.

“Alhamdilillah sudah menjadi komitmen saya dan tim Satresnarkoba Polres Pasuruan bahwa proses pelepasan harus selalu sesuai mekanisme dan prosedur yang ada. Insya Allah semua melalui Prosedur kok mas. Khususnya saya mas, tidak akan berani main – main melepaskan orang tanpa rekomendasi dari tim asesmen terpadu. Yang ke 2, mungkin bisa dipastikan mas uang 80 jt itu bayarnya kapan, dimana dan kepada siapa,” kata AKP Ali Sadikin, Senin (20/09/2026).

Bahkan, menurut Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, informasi yang didapatkan oleh awak media hanya sebatas berdasarkan katanya. Namun sangat miris, seolah – olah tak terima dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Ali Sadikin diduga tuding awak media akan menyajikan berita opini.

“Yakin saya temuannya adalah berdasarkan katanya. Saya berani pastikan itu. Temuan kalau hanya berdasarkan katanya, maka semua sesuai selera yang mengatakan. Hal – hal seperti ini yang menurut saya perlu menjadi bahan diskusi mas, saya pastikan bahwa temuan rekan itu adalah tidak benar. Kenapa saya bisa memastikan, karena sumber informasinya dapat dipastikan adalah bukan kepada yang berkaitan langsung. Naaah yg saya maksud perlu menjadi bahan diskusi adalaah, cukup berdasarkan katanya kemudian tidak menutup kemungkinan membuat berita, setelah ada berita opini dan asumsi publik sudah terbentuk atas pemberitaan itu, padahaal isinya tidak sesuai dengan fakta. Demi sebuah kebenaran, dengan senang hati mas 24 jam saya siap bertemu dengan keluarganya, terutama yang menjelaskan bahwa ada berbayar 80 juta, dia pengedar dan lain – lain. Saya berani taruhan mas, jika keluarga tersebut pernah mengatakan kepada tim sampean (anda) bahwa pelepasannya ada permainan uang, berbayar dengan angka 80 juta, tidak akan berani ketemu dengan saya. Saya yakin karena dia pasti ngarang dan telah berbuat dzolim,” pungkas AKP Ali Sadikin.

Yang tidak diketahui AKP Ali Sadikin yakni, setiap informasi yang didapat oleh awak media pasti dilakukan konfirmasi guna menyajikan pemberitaan yang berimbang dan tidak sebuah asumsi ataupun opini. Selayaknya yang dilakukan oleh pihak kepolisian setelah mendapatkan informasi pastinya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan serta tidak serta merta tiba – tiba menangkap seseorang.

Awak mediapun juga begitu, setelah mendapatkan informasi pasti melakukan konfirmasi kepada pihak – pihak yang terkait agar menyajikan pemberitaan yang sesuai fakta dan menyampaikan apa hasil dari konfirmasi. Masyarakat Indonesia sangat pintar dan pasti bisa menilainya.

Dalam menyajikan pemberitaan, awak media selalu mengutamakan kode etik jurnalistik yang tidak menjustice atau menghakimi dan menyajikan pemberitaan yang berimbang. Jika informasi yang didapat awak media tidak benar, tentunya dengan adanya pemberitaan tersebut, awak media dapat menyampaikan bahwa kabar di masyarakat itu tidak benar dan tidak menjadi bola liar.

Namun, dari penyampaian Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Ali Sadikin, terkesan meluapkan emosi dan seolah menuduh awak media menggiring masyarakat untuk membenarkan kabar tersebut dengan menyebutkan bahwa awak media akan membuat berita opini serta menimbulkan asumsi publik yang buruk terhadap instansi.

Berita opini (opinion news) adalah jenis berita atau tulisan jurnalistik yang memuat pendapat, pemikiran, analisis, atau sikap subjektif seseorang terhadap suatu masalah, isu, atau peristiwa aktual tanpa melakukan konfirmasi. Tentunya dengan adanya konfirmasi, awak media ingin menyajikan sebuah fakta dari sebuah peristiwa. Jika informasi itu tidak benar, melalui media juga bisa tetap menjaga nama baik instansi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *