Jalan Umum Jadi Tanda Tanya: Warga Gunung Anyar Tambak Soroti Perbedaan SHM 06291 dan 6623, BPN Diminta Buka Terang

banner 120x600

SURABAYA, Cekpos.id – Sejumlah warga Gunung Anyar Tambak II RT 05 RW 01, Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya, meminta kejelasan dan penyelesaian terkait status sebidang jalan yang selama ini dipersoalkan keberadaannya di kawasan tersebut.

 

Warga mengaku telah menyampaikan surat pengaduan kepada BPN II Kota Surabaya dan DPRD Kota Surabaya. Namun, hingga kini mereka masih menunggu tanggapan dan penjelasan resmi terkait persoalan tersebut.

 

Warga menyebut pihak kelurahan sebelumnya mengarahkan mereka untuk berkoordinasi dengan BPN II Kota Surabaya. Kondisi tersebut membuat warga mengaku kebingungan harus menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak mana agar mendapatkan kepastian.

 

Warga berharap BPN, Pemerintah Kota Surabaya, serta instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status tanah dan jalan yang berada di antara bidang tanah milik PT Rungkut Modern.

 

Persoalan tersebut mencuat setelah warga menemukan adanya perbedaan keterangan mengenai batas bidang tanah dalam dokumen sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan pada tahun berbeda.

 

Warga mempertanyakan SHM Nomor 06291 yang disebut diterbitkan pada 2018. Dalam dokumen tersebut, batas sisi utara bidang tanah disebut berbatasan dengan jalan umum.

 

Sementara itu, pada SHM Nomor 6623 yang disebut diterbitkan pada 2024, warga mempertanyakan adanya perbedaan keterangan batas, di mana pada sisi selatan disebut berbatasan dengan kavling dan bukan jalan umum.

 

Perbedaan keterangan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Warga ingin mengetahui bagaimana status jalan yang sebelumnya disebut sebagai jalan umum dalam dokumen pertanahan kemudian terdapat perbedaan keterangan pada dokumen yang diterbitkan berikutnya.

 

“Warga hanya ingin penyelesaian dan mendapatkan pendapat serta penjelasan resmi dari BPN maupun pemerintah terkait. Kami ingin semuanya jelas berdasarkan dokumen dan aturan yang berlaku,” ungkap warga.

 

*Warga Klaim Memiliki Bukti SKRK*

 

Selain dokumen SHM, warga juga menyebut memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan.

 

Menurut warga, dalam dokumen tersebut terdapat keterangan yang menunjukkan batas sebelah utara bidang tanah dengan SHM Nomor 06291 merupakan jalan umum.

 

Atas dasar itu, warga meminta BPN bersama Pemerintah Kota Surabaya melakukan pengecekan terhadap dokumen dan kondisi di lapangan.

 

Warga juga meminta penjelasan mengenai dasar adanya perbedaan keterangan batas pada dokumen pertanahan tersebut, termasuk apabila memang terdapat perubahan status atau batas bidang tanah.

 

*Status Jalan Disebut Berdampak pada Pengajuan Jaringan Air*

 

Persoalan status jalan tersebut, menurut warga, juga berdampak terhadap kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.

 

Warga Gunung Anyar Tambak II RT 05 RW 01 menyampaikan bahwa ketidakjelasan status jalan membuat pengajuan jaringan pipa air PDAM bagi warga mengalami kendala.

 

Mereka berharap persoalan tersebut segera memperoleh penyelesaian agar rencana pemasangan jaringan air dapat dilakukan dan masyarakat mendapatkan akses pelayanan air bersih.

 

*Warga Pertanyakan Kewajiban Fasum dan Fasos*

 

Tidak hanya mengenai status jalan, warga juga meminta kejelasan mengenai kewajiban pihak PT Rungkut Modern dalam penyediaan dan penyerahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada Pemerintah Kota Surabaya.

 

Warga mempertanyakan apakah kewajiban penyerahan lahan fasum dan fasos tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Karena itu, warga meminta Pemkot Surabaya dan instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi maupun kondisi faktual di lapangan.

 

*Minta Pemerintah Turun Langsung*

 

Warga menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan untuk mencari konflik dengan pihak mana pun. Mereka hanya menginginkan kepastian hukum dan penyelesaian atas persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

 

Mereka meminta BPN, Pemkot Surabaya, DPRD Kota Surabaya, serta instansi terkait melakukan verifikasi secara langsung terhadap dokumen SHM, SKRK, batas bidang tanah, status jalan, hingga kewajiban fasum dan fasos.

 

Warga juga berharap pemerintah dapat menjelaskan apakah jalan yang tercantum sebagai jalan umum dalam dokumen sebelumnya masih berstatus sebagai jalan umum. Jika terdapat perubahan status, warga meminta dasar hukum serta proses perubahan tersebut dijelaskan secara terbuka.

 

“Intinya warga ingin kepastian. Kalau memang jalan umum, tolong ditegaskan statusnya. Kalau ada perubahan status, warga juga ingin tahu dasar hukum dan prosesnya. Jangan sampai masyarakat yang akhirnya dirugikan,” ujar salah seorang warga.

 

Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu penjelasan resmi dari BPN dan Pemerintah Kota Surabaya terkait status jalan, perbedaan keterangan batas pada SHM Nomor 06291 dan SHM Nomor 6623, serta pemenuhan kewajiban fasum dan fasos oleh pihak pengembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *