Janji di Meja Disnaker Dipertanyakan: Kesepakatan Gaji Rp2 Juta Pekerja Sempoa YES Menganti Belum Direalisasikan

banner 120x600

GRESIK, Cekpos.id — Komitmen penyelesaian perselisihan hubungan kerja antara pekerja dan manajemen Sempoa YES Menganti kembali menjadi sorotan. Pasalnya, perjanjian bersama yang telah ditandatangani di hadapan pejabat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik diduga belum sepenuhnya dijalankan oleh pihak manajemen.

 

Persoalan utama menyangkut hak pekerja berupa pembayaran gaji sebesar Rp2 juta yang dalam kesepakatan disebut wajib ditransfer paling lambat Senin, 31 Agustus 2026 ke rekening pekerja, Rahma Dea Agustin. Namun hingga dilakukan penelusuran pada awal September, pembayaran tersebut disebut belum terealisasi.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apa arti sebuah Perjanjian Bersama apabila kewajiban yang telah disepakati masih tidak dilaksanakan?

 

Perjanjian tersebut ditandatangani pada Kamis, 27 Agustus 2026, oleh Erwin Gunawan Tjandra selaku Kepala HRD Sempoa YES. Proses penyelesaian perselisihan itu turut dimediasi oleh Mediator Hubungan Industrial Disnaker Gresik, Ireine Firsty Rahayu, S.H., M.H., dan Sumardi, S.H.

 

Bukan Sekadar Janji di Atas Kertas, Dalam dokumen kesepakatan, terdapat sejumlah poin penting. Salah satunya kewajiban pembayaran gaji pekerja sebesar Rp2 juta dalam batas waktu yang telah ditentukan.

 

Selain itu, berdasarkan kesepakatan tersebut, pihak lembaga disebut tidak memiliki dasar untuk menuntut kembali biaya ikatan dinas sebesar Rp20 juta kepada pekerja.

 

Yang tak kalah penting, penyelesaian perselisihan belum dapat dianggap tuntas apabila kewajiban pembayaran gaji belum dipenuhi sebagaimana kesepakatan.

 

Jika benar pembayaran belum dilakukan hingga melewati batas waktu yang telah disepakati, persoalannya bukan lagi sekadar persoalan administrasi. Hal tersebut menyentuh kepatuhan terhadap kesepakatan hubungan industrial yang telah dibuat secara resmi.

 

Di sinilah publik layak mempertanyakan konsistensi manajemen: apakah Perjanjian Bersama dibuat untuk benar-benar menyelesaikan persoalan, atau justru hanya berhenti sebagai dokumen tanpa pelaksanaan?

 

Disnaker Gresik Harus ikut Turun Tangan Dalam klarifikasi pada Selasa, 1 September 2026, diduga pihak Disnaker Kabupaten Gresik disebut telah mengetahui persoalan tersebut.

 

Informasi yang disampaikan menyebutkan bahwa Disnaker akan melakukan pemanggilan resmi terhadap pihak terkait serta menyiapkan pemeriksaan langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya.

 

Langkah tersebut penting untuk menguji secara objektif apakah telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan maupun kesepakatan yang telah dibuat bersama.

 

Namun demikian, seluruh dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.

 

Hak Pekerja Bukan Barang Tawar-Menawar Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembayaran upah bukan sekadar persoalan antara pekerja dan perusahaan. Upah merupakan hak pekerja yang memiliki perlindungan hukum.

 

Karena itu, ketika sebuah lembaga pendidikan atau perusahaan telah menyatakan kesediaan menyelesaikan perselisihan melalui perjanjian tertulis, maka pelaksanaan kesepakatan tersebut menjadi ukuran penting terhadap kepatuhan dan tanggung jawab manajemen.

 

Apabila kewajiban yang telah disepakati benar-benar tidak dilaksanakan, pekerja memiliki alasan untuk meminta tindakan lebih lanjut melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Publik pun patut menunggu langkah konkret Disnaker Gresik, apakah persoalan ini akan berhenti pada surat pemanggilan, atau benar-benar ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan penegakan aturan apabila ditemukan pelanggaran.

 

Sampai persoalan ini benar-benar diselesaikan, sejumlah pertanyaan masih menggantung.

 

Mengapa kewajiban pembayaran yang sudah memiliki batas waktu belum direalisasikan?

 

Apa alasan manajemen apabila pembayaran memang belum dilakukan?

 

Dan yang paling mendasar, apakah Sempoa YES Menganti akan memenuhi kesepakatan yang telah ditandatangani, atau membiarkan hak pekerja kembali terkatung-katung?

 

Kasus ini bukan semata tentang nominal Rp2 juta. Persoalannya menyangkut kepastian hak pekerja, kredibilitas sebuah kesepakatan, serta sejauh mana perusahaan menghormati proses penyelesaian perselisihan yang telah difasilitasi pemerintah.

 

Untuk apa sebuah Perjanjian Bersama dibuat jika kewajiban yang sudah disepakati masih bisa diabaikan?

 

Kasus Sempoa YES Menganti kini layak dikawal sampai tuntas—bukan untuk mencari siapa yang harus disalahkan, melainkan untuk memastikan siapa yang benar-benar menjalankan kewajibannya dan siapa yang harus mempertanggungjawabkan apabila kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan.

 

Sementara Disnaker Gresik harus membuktikan bahwa fungsi pengawasan dan perlindungan pekerja tidak berhenti di meja mediasi.

 

 

Jika kesepakatan resmi saja tidak segera dijalankan, maka wajar apabila publik mempertanyakan seberapa kuat komitmen manajemen dalam menghormati hak-hak pekerjanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *