Mojokerto, cekpos.id – Berawal dari pemberitaan sebelumnya tentang dugaan adanya pungutan tak wajar di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Mojokerto, terdapat sebuah sebuah laporan yang sangat miris. Seakan pihak MAN 2 Mojokerto tidak peduli dengan kondisi ekonomi keluarga siswa dan terkesan tetap melaksanakan permintaan sejumlah uang dengan alibi keputusan bersama.
Pelapor yang diduga merupakan salah satu wali siswa di MAN 2 Mojokerto tersebut menyampaikan sebagai berikut” Assalamu’alaikum mas. Saya dari wali murid MAN 2. Hari Kamis kemarin (27/08/2026), wali murid kelas 10 rapat masalah uang gedung. Padahal semua wali murid belum sepakat bayar Rp. 2.000.000 tapi ketua komite ngotot minta Rp. 2.000.000. Istilahnya bukan uang gedung, tapi jariyah. Padahal sebagian wali murid sudah protes, tapi komite tetap tidak peduli. Kemudian waktu wali murid mau pulang, semua dikasih kertas foto kopy yang menyatakan bahwa wali murid sepakat dengan hasil rapat. Dan di kertas itu tertulis bahwa iuran jariyah seiklasnya. Maaf mas tolong nama akun saya di rahasiakan karena saya hanya seorang ibu tunggal”.
Menanggapi adanya laporan tersebut, awak media melakukan konfirmasi terhadap Ketua Komite MAN 2 Mojokerto, Mahfud Said. Ia akui adanya penerapan biaya uang gedung yang diberlakukan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kabupaten Mojokerto.
“Nggeh (ya), kesepakatan wali murid. Bagi yang mampu, bagi yang tidakmampu menyesuaikan kemampuannya. Jenengan (anda) bisa ke humas,” ucapnya melalui pesan aplikasi Whatsapp, Selasa (01/09/2026).
Tentunya pernyataan oleh ketua komite Mahfud Said sesuai dengan laporan yang masuk ke media ini serta menjadi sorotan dan menuai pertanyaan tajam dari masyarakat, khususnya wali siswa.
Kekhawatiran semakin bertambah lantaran hingga saat ini, pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto yang seharusnya mengawasi justru terkesan bungkam, diam seribu bahasa, dan tidak memberikan tanggapan jelas terkait kebijakan tersebut.
Para wali murid berharap ada kejelasan mengenai dasar hukum beserta rincian penggunaan dana tersebut, namun upaya mencari kebenaran menemui jalan buntu karena tidak adanya respon terbuka dari pihak berwenang di tingkat kabupaten.
Sementara itu, Ilmi selaku Humas MAN 2 Mojokerto belum memberikan tanggapan apapun meskipun telah di konfirmasi oleh awak media
Di sisi lain, sikap Kemenag Kabupaten Mojokerto yang terkesan membisu dan tidak bergerak untuk meninjau maupun menjelaskan hal ini, memicu kecurigaan baru di kalangan publik.
Masyarakat mempertanyakan apakah lembaga pengawas tersebut benar-benar memantau pelaksanaan kebijakan di satuan pendidikan di bawah naungannya, atau justru membiarkan praktik yang dinilai kontroversial ini berjalan tanpa kendali.
“Kami bingung dan keberatan dengan besaran uang gedung yang diminta. Kami sudah berharap ada kejelasan dari atas, namun sampai sekarang pihak Kemenag Kabupaten seolah tidak mendengar dan tidak berbicara apa-apa,” ungkap salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Situasi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan rasa tidak nyaman di lingkungan pendidikan. Sebagai garda terdepan pembinaan madrasah, Kemenag Kabupaten Mojokerto sebenarnya dituntut untuk hadir, membuka ruang klarifikasi, serta memastikan setiap kebijakan sekolah berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan peserta didik.
Masyarakat berharap sikap diam ini segera berakhir dan pihak berwenang segera angkat bicara, turun tangan melakukan pengecekan fakta di lapangan, serta mengambil langkah yang diperlukan demi menyelesaikan persoalan pungutan uang gedung di MAN 2 Sukoharjo ini dengan terang dan adil.
“Kami akan terus memantau apakah nantinya muncul tanggapan atau tindak lanjut resmi dari jajaran Kemenag Kabupaten Mojokerto terkait polemik yang kian bergema ini,” pungkasnya.














