Surabaya, cekpos.id – Kerusakan Terminal Kertajaya Mojokerto akibat dari penebangan pohon yang diduga ilegal, tidak diketahui oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim. Hal tersebut diketahui saat awak media ini melakukan konfirmasi ke Dishub Provinsi Jatim pada hari Senin (08/06/2026) siang.
Sebelumnya, awak media melakukan konfirmasi terhadap Yazid selaku Kasi Dishub Terminal Kertajaya. Ia mengatakan bahwa kerusakan tersebut sudah diinfokan ke bidang.
“Dianggarkan di PAK. Perawatan dan pembangunan shelter. Semua proyek – proyek pembangunan dan terminal dikerjakan oleh bidang angkutan Dishub Provinsi Jatim. Kami dari UPT hanya mengusulkan,” terang Yazid.
Namun, saat awak media mendatangi Dishub Provinsi Jatim, dan ditemui oleh Pak Ndaru, mendapatkan keterangan yang berbeda. Kepada awak media, Pak Ndaru malah tidak mengetahui bahwa Terminal Kertajaya mengalami kerusakan akibat penebangan pohon.
“Loh ini baru ya mas. Di bulan ini ya. Kita memang pernah minta bantuan untuk merampingkan pohon di Terminal Kertajaya saat terjadi bencana alam,” kata Pak Ndaru seraya menunjukkan dokumentasi saat DLH melakukan perampingan pohon ketika terjadi bencana alam di Mojokerto beberapa bulan yang lalu.
Bahkan, Pak Ndaru kaget ketika awak media menunjukkan kondisi terkini Terminal Kertajaya mojokerto seusai penebangan pohon. Bahkan, beliau lebih kaget ketika awak media menyampaikan bahwa penebangan pohon tersebut dilakukan oleh orang sipil bukan dari DLH Kota Mojokerto dan tanpa surat perintah kerja (SPK) serta hasil pemotongan pohon dijual ke pengerajin batu bata.
“Nanti saya akan telepon Yazid dan menyampaikan ini ke atasan mas. Terimakasih atas informasinya,” lanjutnya.
Dari keterangan Pak Ndaru, kuat dugaan bahwa penebangan pohon tersebut dilakukan atas perintah Yazid tanpa sepengetahuan pimpinan serta disinyalir untuk kepentingan pribadi, entah untuk Yazid atau untuk penebang pohon. Karena, tidak ada kejelasan hasil penjualan kayu dari pemotongan pohon tersebut mengalir kemana. Sebab, seharusnya menjadi pemasukan pemerintah daerah non pajak.














