Diduga Kangkangi Aturan Kemendikbud, SMK Tamsis Tahan Ijazah Siswa

banner 120x600

Mojokerto, cekpos.id – Di era ekonomi yang tidak memungkinkan seperti saat ini, masih ada saja sekolah yang berani melakukan penahanan ijazah dikarenakan siswa masih belum sepenuhnya menyelesaikan pembayaran.

Penahanan ijazah kali ini dialami Marsendy Yulio Putra dari Dusun Banjarmlati, RT 04 / RW 04, Desa Lengkong, Kec. Mojoanyar, Kab. Mojokerto yang menimba ilmu di SMK Taman Siswa (Tamsis) kota Mojokerto yang beralamat di Jl. Panderman VIII, Wates, Kota Mojokerto.

Sebelumnya, awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap Kepala SMK Tamsis, Willibrordus Widya Christanto, S.E., M.M., melalui pesan Whatsapp. Namun, yang bersangkutan tidak memberikan respon apapun.

Dengan akhirnya, pada hari Senin (27/7/26) Marsendy Yulio Putra didampingi Stefanus Kurnianto selaku Sekretaris DPD PSI Kabupaten Mojokerto dan Ketua DPP Garda Sakera S.K.R, Adi Nova mendatangi SMK Tamsis Kota Mojokerto guna mempertanyakan kejadian tersebut.

Sesampai di sekolahan, rombongan yang mendampingi ijazah siswa yang di tahan ditemui Aris Soehandoko, S.T., M.Pd., selaku Humas. Dalam pertemuan tersebut, sempat terjadi debat panas antara humas dan pendamping. Hal itu dikarenakan tarik ulur terkait pembayaran yang belum terselesaikan.

Dan akhirnya sekretaris DPD PSI Stefanus Kurnianto mengambil keputusan siap memberikan uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dengan catatan ijazah asli dikeluarkan namun pihak sekolahan tidak berkenan. Dan akhirnya terjadi kesepakatan hari ini, Senin (27/7/26) Rp.1.000.000 diterima sisanya bisa diangsur tanpa batas waktu.

Dari Rp.1.000.000 yang dibayarkan, Marsendy Yulio Putra selanjutnya masih berkewajiban melunasi sisa pembayaran sebesar Rp.3.130.000. Karena kekurangan tersebut, terlampir dalam surat pernyataan yang ditanda tangani bersama, tentunya hal ini sangat disayangkan oleh Adi Nova ketua DPP Garda Sakera S.K.R.

Secara hukum, sekolah, baik negeri maupun swasta, tidak boleh menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, termasuk karena menunggak biaya administrasi atau uang sekolah (SPP). Ijazah adalah hak milik siswa sebagai bukti sah kelulusan dan tidak boleh dijadikan alat tagih.

Ketentuan Hukum Larangan Penahanan Ijazah Diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (2) yang melarang satuan pendidikan menahan ijazah peserta didik.

“Ijazah merupakan dokumen resmi negara dan hak anak setelah menyelesaikan pendidikan. Masalah tunggakan keuangan adalah urusan perdata antara orang tua dan pihak yayasan/sekolah, yang tidak boleh mengorbankan hak masa depan anak,” terang Ketua DPP Garda Sakera S.K.R.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *