SIDOARJO || Cekpos.id, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, memberikan keterangan pers terkait video viral aksi kekerasan fisik terhadap seorang anak yang terjadi di Lapangan Rusunawa, Desa Ngelom, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo pada 15 Mei 2024 lalu.
Peristiwa tersebut dialami A.V.H. 16 tahun, asal Kalijaten, yang dilakukan oleh lima pelaku. Mereka adalah A.A.P, 18 tahun, M.A. 17 tahun, M.R.M. 16 tahun, F.A.F. 17 tahun dan R.A.G. 16 tahun.
Kompol Agus mengatakan Motif kekerasan terhadap korban karena kelima pelaku tidak terima korban, bukan warga perguruan silat telah memakai kaos perguruan tertentu dan memposting di status Whatsapp dengan kata-kata yang dianggap mengejek.
“Dalam aksi kekerasan fisik yang dilakukan kelima pelaku direkam oleh salah satu kawan mereka, sehingga video aksi kekerasan ini viral di media sosial,”
Ungkap Kompol Agus, Jumat (24/5).
Akibat kekerasan fisik yang dialami A.V.H. mengalami luka memar pada rahang kanan bawah, lengan kiri atas, pungung bawah dan luka lecet pada tengkuk.
“Untuk sementara pemeriksaan terhadap 5 (lima), Tersangka kini dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo, beserta beberapa barang bukti yang berhasil kami amankan, yakni Handphone, pakaian pelaku, sandal.” Katanya
“Kini atas perbuatannya kelima pelaku kami beri dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana Bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka, Dengan ancaman Hukuman pidana penjara 7 (Tujuh) tahun,” pungkasnya
(Naji)