SURABAYA, Cekpos.id – Peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menjadi perhatian serius. Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, jajaran Satresnarkoba mengungkap 23 laporan polisi dan menetapkan 27 orang sebagai tersangka.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan, didampingi Kasatnarkoba AKP Adik Agus Putrawan dan Kasi Humas, dalam konferensi pers, Senin (24/8/2026).
Operasi yang digelar sejak 12 hingga 23 Agustus 2026 itu menyasar berbagai bentuk aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dari 27 tersangka yang diamankan, 24 di antaranya laki-laki dan tiga lainnya perempuan.
“Dari kegiatan Operasi Tumpas ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil dengan jumlah laporan polisi sebanyak 23 laporan polisi. Dari 23 laporan polisi ini, kita tetapkan sebagai tersangka sebanyak 27 orang,” ujar AKBP Irwan Kurniawan.
- Sabu Tembus 1 Kilogram, Nilai Diperkirakan Rp1,2 Miliar
Dari puluhan perkara tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar. Sabu yang diamankan mencapai 1.010,29 gram atau lebih dari 1 kilogram.
- Selain sabu, petugas turut mengamankan tembakau sintetis seberat 148,99 gram.
Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni 26 unit telepon seluler, sembilan timbangan elektrik, satu kendaraan Runmore R2, uang tunai Rp9.170.000, 13 panel plastik klip kosong, serta satu alat press.
Dengan asumsi harga sabu sekitar Rp1,2 juta per gram, nilai ekonomis barang bukti sabu yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp1,212 miliar.
Namun, besarnya nilai barang bukti tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan narkotika tidak berhenti pada persoalan konsumsi. Di balik setiap gram narkotika terdapat mata rantai distribusi, transaksi dan keuntungan ekonomi yang terus mendorong jaringan pengedar mencari pasar baru.
- Polisi Klaim Cegah Potensi Peredaran ke Ribuan Orang
Kapolres menegaskan, ukuran keberhasilan operasi tidak semata-mata dilihat dari jumlah tersangka atau nilai barang bukti. Dampak terhadap masyarakat juga menjadi pertimbangan.
Berdasarkan asumsi yang digunakan kepolisian, satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh sekitar 10 orang. Dengan barang bukti mencapai 1.010,29 gram, polisi memperkirakan penyitaan tersebut berpotensi mencegah narkotika menjangkau sekitar 10.000 orang.
“Kalau kita konversikan, apabila satu gram ini dikonsumsi oleh 10 orang, maka kita bisa menyelamatkan sebanyak 10.000 jiwa,” tegasnya.
Angka tersebut merupakan estimasi, bukan jumlah pengguna yang secara faktual telah teridentifikasi. Karena itu, klaim tersebut lebih tepat dipahami sebagai gambaran potensi dampak dari barang bukti yang berhasil diamankan.
- Pengedar dan Perantara Jadi Sasaran
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga berperan sebagai pengedar maupun perantara aktif dalam transaksi narkotika.
Modus yang diungkap polisi antara lain memperoleh narkotika untuk kemudian menjualnya kepada konsumen dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Pola tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan menangkap pengguna di tingkat hilir. Mata rantai distribusi, pemasok, pengendali jaringan hingga sumber barang harus ditelusuri secara menyeluruh agar penindakan tidak berhenti pada pelaku lapangan.
Karena itu, tantangan terbesar bagi aparat bukan sekadar menambah jumlah pengungkapan perkara, melainkan memastikan setiap perkara dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik para tersangka.
- Dijerat UU Narkotika
Para tersangka kini menjalani proses hukum. Kepolisian menyebut sangkaan utama menggunakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan subsidair sebagaimana disampaikan dalam proses penyidikan dan press release.
Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut tergolong berat, termasuk pidana penjara jangka panjang hingga seumur hidup sesuai pasal yang diterapkan dan pembuktian di persidangan.
Status para tersangka juga tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum. Penetapan sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- “Jogo Perak” dan Tantangan Memutus Mata Rantai
AKBP Irwan Kurniawan menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkotika.
Komitmen itu dikemas melalui semangat “Jogo Perak”, yang dimaknai sebagai menjaga wilayah sekaligus menjaga masyarakat.
- “Jogo Perak berarti kami jogo wilayahnya, kami jogo masyarakatnya,” tegasnya.
Meski demikian, operasi kepolisian tidak akan cukup jika hanya mengandalkan penindakan. Peredaran narkotika merupakan persoalan yang memiliki mata rantai panjang dan membutuhkan keterlibatan masyarakat.
Kapolres mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Apabila memiliki informasi ataupun hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba, bisa menyampaikan kepada kami supaya kita bersama-sama bersinergi dan berkomitmen,” ujarnya.
Pengungkapan 23 laporan polisi dengan 27 tersangka dan penyitaan lebih dari satu kilogram sabu menjadi catatan penting dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.
Namun, pekerjaan kepolisian belum selesai. Ukuran keberhasilan pemberantasan narkotika bukan hanya seberapa banyak tersangka yang ditangkap atau seberapa besar barang bukti yang disita, tetapi sejauh mana aparat mampu mengungkap sumber pasokan, membongkar jaringan, memutus distribusi dan mencegah narkotika kembali beredar di tengah masyarakat.
Dengan demikian, operasi tersebut bukan sekadar angka penindakan, melainkan ujian konsistensi aparat dalam memastikan perang terhadap narkotika benar-benar menyentuh mata rantai peredaran hingga ke akarnya.














