Sudah 19 Kali Beraksi, Komplotan Penipu Bermodus Kecelakaan Akhirnya Tertangkap

banner 120x600

Surabaya, Cekpos.id —  Aksi licik komplotan penipu bermodus kecelakaan lalu lintas akhirnya terbongkar. Tim Anti Bandit Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya berhasil membekuk dua pelaku yang diduga telah berulang kali menjalankan modus serupa untuk mengelabui korban dan menguasai sepeda motor milik mereka.

 

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M.F. (28) warga Bangkalan, Madura, dan R.N.F. (21), perempuan asal Kabupaten Tangerang, Banten. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diduga menipu dan menggelapkan sepeda motor milik seorang pemuda asal Pamekasan dengan kerugian mencapai Rp31 juta.

 

Kapolsek Simokerto, Kompol Zainur Rofik, S.H., mengungkapkan kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya pada 26 Mei 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

 

Peristiwa bermula pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 WIB. Korban, Abdul Karim (19), warga Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, datang ke Surabaya bersama rekannya untuk membeli pakaian di kawasan Jalan Gembong Tebasan.

 

Saat berada di lokasi, korban didatangi oleh seorang pria yang belakangan diketahui sebagai tersangka M.F. Dengan penuh keyakinan, pelaku mengaku bahwa adiknya baru saja menjadi korban tabrak lari dan menyebut kendaraan yang diduga menabrak memiliki ciri-ciri yang sama dengan sepeda motor milik korban.

 

Cerita yang disusun pelaku rupanya berhasil menggugah empati korban. Tanpa menyadari dirinya sedang dijebak, korban mengikuti ajakan pelaku untuk menemui sosok yang disebut sebagai korban kecelakaan.

 

“Pelaku memanfaatkan rasa kemanusiaan korban. Mereka membuat skenario seolah-olah sedang mencari pelaku tabrak lari sehingga korban percaya dan mengikuti kemauan pelaku,” ujar Kompol Zainur Rofik, Selasa (16/6/2026).

 

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing. M.F. membawa korban menggunakan sepeda motor Honda PCX miliknya dengan alasan menuju lokasi korban kecelakaan. Sementara rekan korban tetap berada di lokasi bersama tersangka perempuan, R.N.F.

 

Tak lama kemudian, M.F. kembali seorang diri. Ia kemudian mengajak rekan korban menuju kawasan Simokerto. Pada saat yang sama, tanpa disadari korban, sepeda motor Honda Stylo miliknya justru telah dikuasai oleh R.N.F.

 

Sesampainya di depan Depo KAI Jalan Simokerto, rekan korban ditinggalkan begitu saja. Kedua pelaku kemudian menghilang sambil membawa kabur sepeda motor Honda Stylo milik korban.

 

Saat menyadari telah menjadi korban penipuan, Abdul Karim langsung melapor ke Polsek Simokerto. Laporan tersebut menjadi awal terbongkarnya aksi komplotan yang diduga telah beroperasi di berbagai wilayah Jawa Timur.

 

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Stylo warna krem tahun 2026 bernomor polisi M-3178-BN, STNK asli, fotokopi BPKB, serta dokumen pembiayaan dari FIF.

 

“Seluruh barang bukti telah kami amankan sebagai bagian dari proses penyidikan,” jelas Kapolsek.

 

Yang mengejutkan, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa aksi tersebut diduga bukan kali pertama dilakukan para tersangka. Salah satu pelaku mengaku telah berulang kali menjalankan modus serupa di sejumlah daerah.

 

Berdasarkan pengakuan sementara, komplotan ini diduga telah beraksi sedikitnya 19 kali di berbagai lokasi. Rinciannya enam kali di Rungkut, tiga kali di Simokerto, tiga kali di kawasan Gembong, dua kali di Tegalsari, satu kali di Jembatan Suramadu, dua kali di Bangkalan, satu kali di Sampang, dan satu kali di Waru, Sidoarjo.

 

Fakta tersebut membuat polisi menduga masih terdapat banyak korban lain yang belum melapor. Penyidik kini terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta aliran hasil kejahatan yang dinikmati para pelaku.

 

“Pengakuan tersangka masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam rangkaian aksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *