Mojokerto, cekpos.id – Diduga tanpa mengantongi ijin dari warga setempat dan juga merusak fasum (fasilitas umum), pemasangan tiang kabel Wi-Fi My Republik terancam berurusan dengan hukum.
Adanya kegiatan pemasangan tiang kabel yang diduga tidak mempunyai ijin tersebut, juga disinyalir pula melakukan pengerusakan TPT (tembok penahan tanah) yang selama ini berfungsi sebagai tanggul untuk memperlancar aliran air warga setempat.
Dengan adanya kejadian tersebut, Tri Marmo selaku tokoh masyarakat warga Balongsari Kota Mojokerto, pada hari Jum’at (03/04/2026), secara resmi telah melaporkan (pengaduan masyarakat) ke Polsek Magersari Kota Mojokerto.
Menurut Tri Marmo (pengadu) dasar pengaduan yang dilakukannya yakni perusahan My Republik diduga belum ada persetujuan warga dan lingkungan.
“Seharusnya, izin wajib dikomunikasikan dengan RT, RW, atau Kepala Desa/lingkungan sebelum pemasangan untuk menghindari penolakan,” ujarnya.
Adapun landasan hukum yang wajib dilaksanakan oleh My Republik telah tercantum sesuai Pasal 17 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Sehingga penyelenggara dapat menggunakan lahan pribadi setelah mendapat izin para pihak.
Selain itu, ada peraturan daerah yakni pemasangan harus merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwal) setempat. Jika dipasang tanpa izin, warga berhak menolak atau melaporkan ke pihak.
Sementara itu, Ady seseorang yang mengaku sebagai Branch Manager My Republikvpada saat di konfirmasi awak media cekpos melalui percakapan whatshap mengatakan belum tahu kronologi tersebut.
Pada saat hendak dikonfirmasi melalui telepon, Ady berdalih masih meating dan berjanji akan telepon 30 menit selanjutnya. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi lebih lanjut.
Dengan adanya pengaduan tersebut, penyidik Unit Reskrim Polsek Magersari berjanji secepatnya akan turun ke lokasi guna memastikan dan menyelidiki apakah memang ada hal yang menguatkan adanya pengerusakan.
Dan jika memang terbukti, sanksi dan jeratan hukum akan diberlakukan sesuai Undang – Undang yang berlaku.














