Zainul Arifin Melaporkan Pengeroyokan ke Polda Jatim, Alami Luka di Beberapa Bagian Tubuh

banner 120x600

Surabaya, Cekpos.id — Zainul Arifin secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KHUP Baru ke Polda Jawa Timur, pada Rabu (22/04/2026).

 

Laporan ini berkaitan dengan insiden yang menimpanya pada tanggal 15 April 2026 di Jalan Taman Asri Selatan, Waru, Sidoarjo.

 

Akibat peristiwa tersebut, Zainul mengalami luka-luka di tangan kanan sebelah kanan, kedua kaki, serta bagian belakang kepala.

 

Menurut keterangannya, ia dikeroyok oleh empat orang, di mana salah satu pelaku bernama Ahmad diketahui melakukan tindakan menginjak-injak tubuhnya.

Zainul menceritakan, kejadian bermula dari perselisihan mulut. Situasi sempat memanas saat Ahmad dengan lantang menyuarakan menantang Carok, namun sempat dilerai oleh dua orang dari Ormas Madas.

 

Kedua belah pihak kemudian diajak berdialog di tempat teduh, namun upaya damai tersebut tidak membuahkan hasil. Karena sikap yang dinilai arogan, suasana kembali memuncak hingga terjadi kekerasan fisik.

 

“Saya dipegangi oleh dua orang dari kanan dan kiri, lalu temannya yang pakai baju putih memukul wajah saya sampai jatuh. Setelah itu Ahmad menginjak-injak saya,” beber Zainul.

 

Zainul juga menanggapi beredarnya video di media sosial yang dianggap memutarbalikkan fakta.

 

Ia menegaskan, video tersebut telah dipotong-potong untuk menguntungkan satu pihak dan seolah-olah pihaknyalah yang bersalah.

 

“Itu tidak benar. Saya memiliki video utuh kejadian aslinya. Mari kita buktikan siapa yang benar dan salah di hadapan hukum,” tegasnya.

 

Selain melaporkan dugaan kekerasan, Zainul juga menyatakan akan melaporkan balik terkait penyebaran konten yang dianggap merugikan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *