Gresik, Cekpos.id — Komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil besar. Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan pengedar sabu lintas kota yang menghubungkan Gresik dan Surabaya, dengan total barang bukti mencapai 68,211 gram sabu siap edar.
Dalam press release hari ini, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan empat tersangka yang diamankan: FJT (24), AHC (22), DDP (35), dan HVS (35). Keempatnya terbukti terlibat dalam mata rantai distribusi sabu dengan modus “ranjau” dan COD, beroperasi sejak Desember 2025.
Penangkapan berawal dari FJT di sebuah apartemen wilayah Kebomas, Selasa (14/4) malam, dengan satu poket sabu seberat ±0,051 gram. Pengembangan cepat membawa tim ke Pakal, Surabaya, dan Menganti, Gresik.
AHC, residivis kasus pengeroyokan, ditangkap Rabu (15/4) pagi di Perum Pondok Benowo Indah, Surabaya. Polisi menemukan 8 klip sabu dengan total ±1,3 gram serta timbangan digital. DDP, residivis narkotika, ditangkap di Hulaan, Menganti, Gresik, dengan 9 klip sabu seberat total ±1,3 gram. HVS, residivis pencurian dengan kekerasan, diamankan di Menganti-Gresik dengan barang bukti terbesar: 7 klip sabu seberat ±65,56 gram, timbangan elektrik, kartu debit, dan uang tunai hasil penjualan.
“Dari hasil ungkap kasus, total sabu yang diamankan mencapai ±68,211 gram dalam 25 poket siap edar,” tegas Kapolres.
Selain narkotika, polisi juga menyita timbangan digital, sejumlah ponsel, kartu debit, dan uang tunai. Para tersangka dijerat pasal berlapis sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Ancaman hukuman berat, FJT, AHC, dan DDP terancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda kategori VI. HVS menghadapi ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun dengan denda maksimum ditambah sepertiga.
Polres Gresik menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk memburu pelaku lain yang masih buron (DPO).














