BANGKALAN, Cekpos.id – Dugaan penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi oleh salah satu usaha kuliner ternama di Kabupaten Bangkalan menjadi sorotan publik. Pasalnya, LPG 3 Kg merupakan barang bersubsidi yang penggunaannya telah diatur secara ketat dan diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 20, LPG tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Di luar kategori tersebut, penggunaan LPG bersubsidi berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sorotan ini mencuat setelah beredar informasi dan dokumentasi yang diduga menunjukkan penggunaan LPG 3 Kg dalam operasional usaha kuliner Bebek Suramadu. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai status usaha yang bersangkutan dan apakah penggunaan LPG bersubsidi tersebut telah sesuai dengan regulasi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Komunikasi Pemuda Bangkalan (FKPB), Taufik, meminta pihak terkait untuk tidak menutup mata terhadap persoalan yang menyangkut distribusi barang subsidi negara.
Menurutnya, LPG 3 Kg merupakan hak masyarakat kecil yang harus dijaga agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
“Jika benar ada usaha berskala komersial yang menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi dalam jumlah tertentu untuk operasional usahanya, maka hal itu harus menjadi perhatian serius. Subsidi diberikan oleh negara untuk membantu masyarakat kecil, bukan untuk menopang keuntungan usaha yang tidak masuk kategori penerima subsidi,” tegas Taufik kepada wartawan.
Ia menilai, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keadilan distribusi energi yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat.
“Di lapangan kita sering mendengar keluhan warga kesulitan mendapatkan LPG 3 Kg, bahkan harus membeli dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Sementara jika benar ada pihak yang tidak berhak justru menggunakan LPG subsidi, tentu ini menjadi ironi dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
FKPB juga mendesak Pertamina, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, serta instansi terkait untuk melakukan verifikasi dan pengawasan terhadap penggunaan LPG bersubsidi oleh pelaku usaha.
“Kami meminta ada klarifikasi terbuka dari pihak usaha maupun instansi terkait. Jangan sampai muncul persepsi bahwa subsidi negara bebas digunakan oleh siapa saja tanpa melihat aturan yang berlaku. Jika memang sesuai ketentuan, silakan dijelaskan kepada publik. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai regulasi,” katanya.
Taufik menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi merupakan bagian dari upaya menjaga hak masyarakat kecil agar tidak tergerus oleh praktik-praktik yang berpotensi menyimpang dari tujuan subsidi.
“Negara menggelontorkan anggaran yang sangat besar untuk subsidi energi. Karena itu, setiap tabung LPG 3 kilogram harus sampai kepada penerima yang berhak. Jangan sampai subsidi yang seharusnya dinikmati rakyat kecil justru dinikmati oleh pihak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik,” tandasnya.
Lebih lanjut, FKPB berharap pemerintah daerah bersama aparat pengawas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap distribusi LPG bersubsidi di Kabupaten Bangkalan guna memastikan program subsidi berjalan tepat sasaran.
“Persoalan ini bukan sekadar soal tabung gas, tetapi soal komitmen menjaga keadilan sosial. Ketika subsidi digunakan tidak sesuai peruntukannya, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat kecil yang seharusnya menjadi prioritas penerima manfaat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Bebek Suramadu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan LPG 3 Kg bersubsidi tersebut. Sementara publik menunggu klarifikasi serta langkah pengawasan dari pihak berwenang guna memastikan distribusi subsidi energi berjalan sesuai aturan yang berlaku.














