Bangkalan, cekpos.id – Surat permohonan dana partisipasi untuk peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, menuai sorotan tajam.
Bukan tanpa alasan. Surat yang beredar tersebut memuat sederet nama instansi dan lembaga lengkap dengan target nominal partisipasi masing-masing. Jika seluruh angka dalam daftar dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp13,5 juta.
Yang menjadi sorotan, surat tersebut diketahui dan ditandatangani oleh Camat Sepulu, Hosun.
Dokumen itu mencantumkan target partisipasi mulai dari ASN berdasarkan golongan hingga instansi pemerintah, lembaga pendidikan, perbankan dan sejumlah institusi lainnya.
Untuk ASN, misalnya, tercantum target Rp.25.000 bagi Golongan I, Rp. 50.000 bagi Golongan II, Rp.75.000 bagi Golongan III, dan Rp. 100.000 bagi Golongan IV.
Sementara sejumlah instansi mendapat target yang jauh lebih besar. Kantor Kecamatan Sepulu dan Puskesmas masing-masing tercantum sebesar Rp. 1.500.000, K3S dan PGRI juga tercantum Rp. 1. 500.000.
Kemudian KUA Rp. 750.000, PLD Pertanian dan BPP Rp. 500.000, UPT KB Rp. 500.000, BRI Rp. 500.000, serta Kantor Pos dan Giro Rp. 250.000.
Dunia pendidikan juga tak luput dari daftar target. SMK Negeri 01 Sepulu dan SMP Negeri 01 Sepulu masing-masing tercantum Rp. 1.000.000, sedangkan SMP Negeri 02 Sepulu sebesar Rp. 500.000.
Tak berhenti di situ, Kantor Pasar Sepulu juga tercantum target Rp. 1.500.000, KPRI Harapan Rp. 500.000, Kantor Pembiayaan MEKAR Sepulu Rp. 500.000, MTs+SMA YKHS Rp. 750.000, serta SMP+SMA Darut Tauhit Rp. 750.000.
Dari surat edaran tersebut jika dijumlah keseluruhan mencapai Rp. 13.500.000.
Angka tersebut kemudian memantik pertanyaan publik. Jika memang hanya “partisipasi”, mengapa dalam surat resmi dicantumkan angka target yang berbeda-beda untuk masing-masing instansi?
Apakah angka tersebut sekadar usulan panitia? Ataukah terdapat dasar tertentu dalam menentukan besaran nominal setiap instansi?
Pertanyaan semakin mengemuka karena surat tersebut berasal dari lingkungan pemerintahan kecamatan dan diketahui serta ditandatangani oleh Camat Sepulu.
Publik tentu berhak mempertanyakan dasar, mekanisme dan pertanggungjawaban dana tersebut. Sebab, penggunaan surat resmi pemerintahan dengan mencantumkan nominal tertentu berpotensi menimbulkan persepsi bahwa angka tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi.
Terlebih, sebagian sasaran surat merupakan lembaga pendidikan dan instansi pelayanan publik.
Di sisi lain, publik juga mempertanyakan ke mana dana tersebut nantinya bermuara. Siapa yang menjadi pengelola? Apakah terdapat rekening atau mekanisme penampungan khusus? Untuk kegiatan apa saja dana digunakan? Dan apakah nantinya ada laporan pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang berpartisipasi?
Jangan sampai label “sukarela” justru berhenti sebagai kata dalam klarifikasi, sementara surat resmi menghadirkan angka target yang terkesan seperti kewajiban.
Menanggapi sorotan tersebut, Camat Sepulu Hosun memberikan penjelasan singkat. Ia menegaskan bahwa nominal dalam surat tersebut bukan merupakan kewajiban.
“Siap, terima kasih. Benar itu rencana target dan tidak mengikat, sukarela saja,” kata Hosun saat dikonfirmasi. Kamis (30/7/2026).
Ketika ditanya regulasi pungutan target iuran tersebut, Hosun mengatakan hasil panitia dengan para donatur.
“rapat panitia dengan para donatur.” Singkatnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa target Rp. 13.500.000 bukan merupakan pungutan yang bersifat wajib.
Namun, klarifikasi tersebut belum sepenuhnya menghapus tanda tanya publik.
Sebab persoalan yang dipersoalkan bukan semata-mata besar kecilnya nominal, melainkan mengapa target nominal tersebut dituangkan secara spesifik dalam surat resmi dan disebarkan kepada berbagai instansi serta lembaga.
Jika benar-benar sukarela, publik tentu berharap mekanismenya juga terang dan tidak menimbulkan tekanan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada pihak yang menerima surat.
Terlebih, institusi pemerintahan memiliki kewajiban menjaga tata kelola yang transparan dan akuntabel. Karena itu, setiap bentuk penerimaan maupun pengelolaan dana yang berkaitan dengan kegiatan publik semestinya dapat dijelaskan secara terbuka.
Rp. 13. 500.000 mungkin bukan angka yang fantastis. Tetapi ketika angka tersebut muncul dalam surat resmi pemerintah, lengkap dengan target masing-masing instansi, pertanyaannya bukan lagi sekadar “berapa nominalnya”, melainkan “apa dasar dan pertanggungjawabannya?”
Kini publik tinggal menunggu penjelasan lebih lengkap dari Kecamatan Sepulu mengenai siapa penggagas target tersebut, siapa pengelolanya, bagaimana mekanisme penerimaannya dan untuk apa seluruh dana partisipasi akan digunakan.
Sebab, kemerdekaan yang diperingati setiap Agustus bukan hanya soal seremoni dan perayaan.
Transparansi dalam mengelola setiap rupiah yang dikumpulkan atas nama kegiatan publik juga menjadi bagian penting dari semangat pemerintahan yang bersih dan dapat dipercaya masyarakat.














