Mojokerto, cekpos.id – Sidang praperadilan Amir yang ke 3 yang digelar pada hari Kamis, tanggal 23 April 2026 dengan agenda pembuktian baik dari pemohon maupun termohon, kali ini Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menghadirkan saksi ahli yakni, seorang dosen dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum.
Pada sidang kali ini, tidak seperti sebelumnya. Kali ini, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., didampingi pengacara lain yakni Kristiono, S.H.
Disisi lain, dari pihak termohon yakni Satreskrim Polres Kab. Mojokerto(Resmob) yang diwakili SIKUM (seksi hukum) masih tetap dengan beberapa personil. Dan kali ini, Kanit Resmob beserta Kasat Reskrim AKP Aldhino Primawirdhan, S.T.K., S.I.K., M.H., juga hadir di dalam ruang persidangan.
Dalam penyampaian pendapatnya, ada beberapa poin penting yang perlu dikaji lebih dalam terkait penetapan dan penahanan terhadap wartawan Amir.
Diantaranya:
1. Perihal penangkapan pada tanggal 14 Maret 2026 namun pelaporannya tanggal 15 Maret 2026
2. Pemahaman antara OTT (Operasi Tangkap Tangan) dan tertangkap tangan
3. Kode Etik Jurnalis atau pelanggaran pidana.
4. Penentuan kuasa hukum sebagai hak tersangka yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun.
5. dan hak kuasa hukum untuk meminta BAP(berita acara pemeriksaan) guna kepentingan pembelaan.
Suasana persidangan sempat sedikit terasa tegang ketika Kristiono, S.H., meminta pendapat dari saksi ahli terkait kode etik jurnalis. Sempat terjadi intrupsi dari termohon yang keberatan karena menganggap bukan materi gugatan yang disidangkan.
Namun, dengan kebijakan dari majelis hakim yang dipimpin oleh Yayu mulyana, S.H., mengijinkan saksi ahli untuk melanjutkan penyampaian pendapatnya.
Pada saat menjelang selesainya persidangan, kasat Reskrim beserta Kanit Resmob bergegas meninggalkan ruang persidangan. Sementata itu, diluar ruang persidangan, awak media berusaha melakukan konfirmasi. Namun, Kasat Reskrim enggan dan mengatakan satu pintu saja ke kapolres.














