Tanah Laut, Cekpos.id — Pengungkapan kasus penyelundupan narkotika kembali terjadi di Kalimantan Selatan. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut menggagalkan peredaran sabu seberat 1 kilogram dan menangkap seorang kurir berinisial SE (43), warga Bangkalan, Jawa Timur, pada 19 April 2026.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, menjelaskan bahwa tersangka menggunakan modus sederhana namun efektif: menyembunyikan sabu dalam bungkus mi instan guna mengelabui petugas.
“Barang haram itu dibawa kurir asal Bangkalan dengan cara disembunyikan di dalam bungkus mi instan,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Namun, di balik keberhasilan penangkapan tersebut, muncul pertanyaan serius: apakah aparat hanya kembali menangkap “pion kecil” dalam rantai panjang bisnis narkotika?
Dari hasil pemeriksaan, SE mengaku telah tiga kali melakukan pengiriman sabu ke wilayah Tanah Laut. Ia bekerja sebagai kurir dengan bayaran Rp 5 juta per perjalanan, yang diduga berasal dari seorang bandar berinisial R. Nilai upah tersebut menunjukkan adanya ketimpangan besar antara risiko yang ditanggung kurir dan keuntungan yang dinikmati jaringan di atasnya.
Polisi mengklaim telah melakukan pengejaran terhadap R hingga ke Jawa Timur. Namun, hingga kini bandar utama tersebut masih bebas dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pengejaran sudah kami lakukan sampai Jawa Timur, tetapi R lolos. Kini ia masuk daftar pencarian orang,” kata Kapolres.
Fakta lolosnya bandar utama kembali menyoroti persoalan klasik dalam pemberantasan narkoba: lemahnya pemutusan rantai distribusi di level atas. Penangkapan kurir kerap menjadi capaian cepat, tetapi belum tentu berdampak signifikan terhadap peredaran narkotika secara keseluruhan.
Pengamat menilai, jika aparat tidak mampu menembus jaringan inti, maka pola lama akan terus berulang—kurir ditangkap, jaringan tetap berjalan, dan pasokan tidak pernah benar-benar terhenti.
Sementara itu, SE kini ditahan di Polres Tanah Laut dan dijerat Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba tidak cukup hanya dengan penangkapan di lapangan. Transparansi, pengembangan jaringan hingga ke aktor utama, serta evaluasi strategi penegakan hukum menjadi kunci jika aparat serius ingin memutus mata rantai peredaran narkotika di Indonesia.














