SURABAYA, Cekpos.id — Akses bantuan hukum bagi tahanan menjadi salah satu aspek penting dalam menjamin terpenuhinya hak-hak hukum selama menjalani proses peradilan. Menjawab kebutuhan tersebut, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan.
PKS tersebut ditandatangani pada 11 Februari 2026 oleh Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, A.Md.IP., S.H., bersama Direktur LBH LACAK, Fariji, S.H.
Kerja sama ini tidak sekadar menempatkan bantuan hukum sebagai kegiatan administratif, tetapi diarahkan untuk membuka akses yang lebih nyata bagi tahanan terhadap informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan, Rutan Kelas I Surabaya dan LBH LACAK membangun mekanisme koordinasi dalam memberikan penyuluhan hukum serta bantuan hukum kepada tahanan yang membutuhkan.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya menyatakan bahwa kolaborasi dengan lembaga bantuan hukum merupakan langkah positif dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan hukum di lingkungan Rutan.
Dengan adanya Pos Bantuan Hukum tersebut, tahanan diharapkan memiliki ruang yang jelas untuk memperoleh informasi maupun konsultasi hukum sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Direktur LBH LACAK, Fariji, S.H., menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk kolaborasi untuk menghadirkan layanan bantuan hukum yang dapat diakses masyarakat, khususnya tahanan yang membutuhkan pendampingan maupun informasi hukum.
Namun, keberadaan PKS tentu bukan menjadi titik akhir. Efektivitas kerja sama justru akan terlihat dari sejauh mana layanan tersebut benar-benar dapat diakses oleh tahanan, diberikan secara profesional, serta mampu menjawab kebutuhan hukum mereka secara objektif.
Dalam PKS tersebut, pemberi bantuan hukum memiliki sejumlah kewajiban, antara lain memberikan layanan secara profesional dan bertanggung jawab, menyampaikan informasi hukum secara jelas dan akurat, memberikan konsultasi atau nasihat hukum secara objektif dan komprehensif, serta menjaga kerahasiaan keterangan dan dokumen pemohon bantuan hukum.
Ketentuan tersebut menjadi penting karena posisi tahanan berada dalam situasi yang membutuhkan akses informasi hukum yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, pelayanan bantuan hukum tidak cukup hanya tersedia secara formal, tetapi juga harus berjalan transparan, mudah diakses, dan sesuai standar profesionalitas.
Dokumentasi pelaksanaan konsultasi hukum menjadi salah satu bentuk nyata dari kerja sama Rutan Kelas I Surabaya dengan LBH LACAK. Layanan tersebut menunjukkan bahwa ruang konsultasi hukum mulai dihadirkan secara langsung bagi tahanan yang membutuhkan.
Ke depan, konsistensi pelaksanaan menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan. Pos Bantuan Hukum diharapkan tidak berhenti sebagai simbol kerja sama kelembagaan, melainkan benar-benar menjadi sarana bagi tahanan untuk memahami hak, kewajiban, serta posisi hukumnya selama menjalani proses hukum.
Dengan demikian, kolaborasi Rutan Kelas I Surabaya dan LBH LACAK diharapkan mampu memperkuat akses terhadap keadilan sekaligus memastikan pelayanan bantuan hukum diberikan secara profesional, objektif, dan tetap menjunjung tinggi kerahasiaan serta hak-hak hukum tahanan.














