Polres Pamekasan Tegaskan Komitmen Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Anak di Desa Bandaran

banner 120x600

PAMEKASAN, Cekpos.id — Kepolisian Resor Pamekasan memastikan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Dusun Bandaran I, Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

 

Penanganan perkara kini berada di tahap intensif oleh Satreskrim Polres Pamekasan.

 

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas IPDA Yoni Evan Pratama membenarkan penerimaan laporan polisi terkait kasus tersebut pada 15 Maret 2026. Laporan diajukan oleh ibu kandung korban berinisial N.

 

“Kami telah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial ISD yang masih di bawah umur. Terlapor adalah seorang pria berinisial S, 38 tahun, warga Dusun Bandaran I,” jelas IPDA Yoni.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula Kamis 12 Maret 2026 ketika korban diam-diam memfoto keponakan terlapor yang sedang tertidur di teras rumah.

 

Keesokan harinya, Jumat 13 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, sepulang mencari ikan, terlapor mendapat aduan dari keponakannya. Tersulut emosi, terlapor mendatangi korban yang sedang bermain layang-layang di pinggir pantai dan melakukan pemukulan satu kali.

 

Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat. Penyidik telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, dan terlapor. Alat bukti pendukung berupa Visum Et Repertum korban juga telah dikumpulkan untuk memperkuat proses pembuktian.

 

Terkait informasi dugaan penganiayaan terpisah pada Kamis malam 12 Maret 2026 yang dilakukan oleh ipar terlapor berinisial ISA terhadap korban yang sama,

 

Kasi Humas menjelaskan perkara tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi perangkat desa. Namun untuk perkara utama dengan terlapor S, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.

 

“Saat ini status perkara masih dalam tahap penyelidikan. Rencana tindak lanjut dalam waktu dekat, Satreskrim Polres Pamekasan akan segera melakukan Gelar Perkara untuk menentukan kelanjutan status hukum kasus ini,” tegas Yoni

 

Atas perbuatannya, terlapor S disangkakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah. Ancaman pidana dalam pasal tersebut menegaskan keseriusan negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak.

 

Polres Pamekasan berkomitmen menangani perkara yang melibatkan anak di bawah umur secara profesional, transparan, dan berperspektif perlindungan anak. Penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi wujud nyata hadirnya negara melindungi kelompok rentan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *