BANGKALAN, Cekpos.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil membekuk dua tersangka pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah berulang kali beraksi lintas daerah. Keduanya masing-masing berinisial FAW (16), warga Sidoarjo, dan HP (25), warga Tulungagung.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, S.H., M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan sepeda motor milik seorang anggota Polri berinisial SA (24). Korban kehilangan satu unit Honda Vario 125 saat menunaikan salat di musala SPBU Akses Suramadu, Desa Masaran, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, pada Minggu (26/7/2026).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemetaan aktivitas para pelaku, Tim Resmob Satreskrim Polres Bangkalan akhirnya berhasil menangkap keduanya pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Ironisnya, penangkapan dilakukan di lokasi yang sama, saat kedua terduga pelaku diduga hendak kembali mengincar sasaran baru.
“Dugaan sementara, para pelaku kembali mendatangi lokasi yang sama untuk mengulangi aksinya. Tim Resmob yang telah melakukan pengintaian langsung bergerak dan mengamankan keduanya tanpa memberi kesempatan melarikan diri,” ungkap AKP Eriek.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap fakta yang cukup mengejutkan. Kedua terduga pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sedikitnya 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Bangkalan, Surabaya, hingga Sidoarjo. Pengakuan tersebut masih terus didalami penyidik untuk memastikan keterlibatan mereka dalam sejumlah laporan curanmor lainnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario warna putih silver beserta STNK yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan cara merusak rumah kunci kontak menggunakan kunci T, metode yang kerap digunakan pelaku curanmor untuk membobol kendaraan dalam waktu singkat. Motor hasil curian selanjutnya dijual, sementara uangnya diakui digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
AKP Eriek menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bangkalan dalam menekan angka kejahatan jalanan, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Polres Bangkalan juga mengimbau masyarakat untuk tidak lengah saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan guna mencegah terjadinya aksi curanmor.














