Tiga Orang Sempat Diamankan Terkait Honda Revo Hilang, Polisi Bantah Isu Tebusan Rp20 Juta

banner 120x600

Surabaya, Cekpos.id – Penanganan kasus hilangnya sepeda motor Honda Revo oleh Unit Reskrim Polsek Tambaksari menjadi perhatian publik setelah tiga orang yang sempat diamankan bersama barang bukti akhirnya dipulangkan pada malam hari. Di tengah proses tersebut, beredar isu adanya uang tebusan sebesar Rp20 juta. Kepolisian secara tegas membantah informasi tersebut.

 

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial H, warga Tembok Gede, serta TG dan Ys, warga Dukuh Kupang. Mereka diamankan di kawasan Jalan Raden Saleh, Surabaya, Selasa (4/8/2026), bersama satu unit Honda Revo yang diduga merupakan sepeda motor milik pelapor.

 

Motor tersebut sebelumnya diketahui muncul dalam sebuah unggahan di Facebook dengan keterangan “STNK Only”, sehingga memunculkan dugaan bahwa kendaraan hasil laporan kehilangan itu tengah diperjualbelikan.

 

Namun, setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Tambaksari, ketiga orang tersebut dipulangkan sekitar pukul 22.00 WIB pada hari yang sama. Keputusan tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai status hukum mereka dan alasan tidak berlanjutnya proses pidana.

 

Berawal dari Laporan Kehilangan

 

Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Amiruddin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan yang dibuat korban. Setelah laporan diterima, korban menemukan sepeda motornya ditawarkan melalui Facebook dengan keterangan “STNK Only”.

 

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti penyidik melalui serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan orang yang diduga menguasai kendaraan beserta sepeda motor yang diduga milik korban.

 

“Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Revo. Setelah itu korban mengetahui motornya diposting di Facebook dengan keterangan STNK Only. Anggota kemudian memancing pelaku hingga dilakukan penangkapan dan membawa yang bersangkutan beserta barang bukti ke Polsek,” ujar Iptu Amiruddin saat ditemui wartawan di Mapolsek Tambaksari, Rabu (5/8/2026).

 

Korban Cabut Laporan, Tiga Orang Dipulangkan

 

Menurut Iptu Amiruddin, setelah sepeda motor ditemukan, penyidik meminta kepastian kepada pelapor mengenai kelanjutan proses hukum.

 

Korban, kata dia, memilih mencabut laporannya karena kendaraan yang hilang telah berhasil ditemukan dan dikembalikan.

 

“Korban menyampaikan bahwa yang penting motornya sudah kembali dan tidak ingin melanjutkan proses perkara,” jelasnya.

 

Berdasarkan pencabutan laporan tersebut, ketiga orang yang sebelumnya diamankan kemudian dipulangkan.

 

Meski demikian, keputusan tersebut memunculkan pertanyaan publik. Sejumlah kalangan menilai perlu ada penjelasan terbuka mengenai dasar hukum penghentian penanganan perkara, mengingat kasus bermula dari dugaan tindak pidana pencurian atau penguasaan kendaraan yang dilaporkan hilang.

 

Pengamat hukum pidana kerap mengingatkan bahwa tidak seluruh perkara otomatis berhenti hanya karena laporan dicabut. Penanganan suatu perkara bergantung pada konstruksi hukum, alat bukti, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Polisi Bantah Isu Tebusan Rp20 Juta

 

Di tengah berkembangnya berbagai spekulasi, beredar informasi mengenai dugaan adanya uang sebesar Rp20 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan pemulangan pihak yang diamankan.

 

Menanggapi isu tersebut, Iptu Amiruddin membantah keras.

 

“Kalau terkait nominal Rp20 juta, saya bantah. Silakan cari informasi, uang tersebut diserahkan kepada siapa,” tegasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti yang dapat memverifikasi adanya aliran dana Rp20 juta sebagaimana isu yang beredar. Dugaan tersebut masih sebatas informasi yang belum terkonfirmasi dan telah dibantah oleh pihak Polsek Tambaksari.

 

Di sisi lain, perkara ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan penegakan hukum. Penjelasan yang utuh mengenai status hukum pihak yang sempat diamankan, alasan penghentian penanganan perkara, serta dasar hukum yang digunakan akan menjadi bagian penting untuk mencegah munculnya spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

 

Cekpos.id masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang berkaitan apabila terdapat informasi tambahan atau perkembangan baru dalam perkara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *