BANGKALAN, Cekpos.id – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Bangkalan Kota yang berlokasi di samping Stadion Gelora Bangkalan semakin menjadi sorotan publik. Pasalnya, muncul fakta baru setelah salah satu petugas SPBU mengakui bahwa mobil Suzuki Carry yang sebelumnya diduga digunakan untuk mengangkut sejumlah galon berisi Pertalite merupakan miliknya.
Fakta tersebut terungkap saat petugas SPBU berinisial Jun dikonfirmasi terkait keberadaan mobil Carry dan sejumlah galon berisi BBM bersubsidi yang berada di area SPBU.
Dalam keterangannya, Jun tidak membantah kepemilikan kendaraan tersebut. Ia juga mengakui bahwa galon-galon berisi Pertalite yang berada di dalam mobil tersebut merupakan milik saudaranya.
“Mobil Carry itu memang milik saya, kalau galon-galon yang berisi Pertalite itu milik ponakan saya,” kata Jun saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Pengakuan tersebut sontak memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sejumlah galon berisi BBM bersubsidi diketahui merupakan milik salah satu petugas yang bekerja di SPBU tersebut.
Situasi ini semakin menimbulkan tanda tanya karena keberadaan galon-galon berisi Pertalite itu ditemukan di area SPBU yang notabene menjadi lokasi distribusi BBM bersubsidi kepada masyarakat.
Fakta lain yang tak kalah menarik adalah adanya perbedaan keterangan antara petugas dan pihak admin SPBU tersebut terkait pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen.
Kepada wartawan, Jun menyebut bahwa SPBU Bangkalan Kota masih melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen selama pembeli memiliki surat rekomendasi dari instansi yang berwenang.
“Kalau ada surat rekomendasi masih bisa beli pakai jerigen. Biasanya sekitar 15 liter,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan admin SPBU yang sebelumnya menyatakan bahwa SPBU Bangkalan Kota sudah tidak lagi melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen.
Perbedaan informasi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai standar operasional yang sebenarnya diterapkan di SPBU tersebut.
Publik mempertanyakan mengapa petugas lapangan menyebut pembelian menggunakan jerigen masih dilayani, sementara pihak administrasi menyatakan sebaliknya.
Apabila memang pembelian menggunakan jerigen masih diperbolehkan dengan syarat tertentu, maka pernyataan admin SPBU dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Sebaliknya, jika benar SPBU sudah tidak melayani pembelian menggunakan jerigen, maka keberadaan galon-galon berisi Pertalite yang diangkut menggunakan mobil milik petugas SPBU perlu mendapatkan penjelasan yang transparan.
Menanggapi terungkapnya fakta baru tersebut, Ketua DPC Bangkalan LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM), Tomi, mendesak aparat penegak hukum, Pertamina, serta instansi terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Bangkalan Kota yang berada di samping Stadion Gelora Bangkalan.
Menurut Tomi, pengakuan salah satu petugas SPBU yang mengakui mobil Carry yang digunakan mengangkut galon berisi Pertalite adalah miliknya, ditambah adanya perbedaan keterangan antara petugas lapangan dan pihak administrasi SPBU terkait pembelian BBM menggunakan jerigen, merupakan fakta yang tidak boleh dianggap sepele.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan beberapa galon berisi Pertalite yang ditemukan di dalam mobil. Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana sistem pengawasan dan distribusi BBM bersubsidi itu berjalan di SPBU tersebut. Ketika muncul pengakuan dari petugas bahwa mobil pengangkut itu miliknya dan digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi, sementara di sisi lain terdapat perbedaan keterangan mengenai pelayanan pembelian menggunakan jerigen, maka wajar jika publik mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi,” tegas Tomi.
Tomi menilai BBM bersubsidi merupakan program negara yang menggunakan uang rakyat sehingga distribusinya harus benar-benar diawasi dan tepat sasaran.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa BBM subsidi dapat diperjualbelikan, dikumpulkan, atau didistribusikan di luar mekanisme yang telah ditetapkan. Jika memang semua prosedur sudah sesuai aturan, buktikan kepada publik secara terbuka. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Tomi menegaskan bahwa FAAM akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan dari pihak-pihak yang berwenang.
“Jangan sampai subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi. Kami meminta aparat penegak hukum, Pertamina, dan instansi pengawas terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat,” pungkasnya.














