BANGKALAN – Menjelang akhir tahun 2026, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) kembali menjadi isu sensitif antara kepentingan kesejahteraan pekerja dan kemampuan pengusaha lokal.
Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bangkalan, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa pembahasan UMK setiap tahunnya memiliki jadwal baku dari pemerintah pusat hingga kabupaten/kota.
“Di setiap tahun Pemerintah mulai dari pusat sampai kabupaten/kota senantiasa melakukan pembahasan terkait UMK,” ujar Sri Wahyuni, Senin (12/10)
Ia merinci jadwal penetapan UMK tahun depan mengacu pada regulasi yang berlaku:
1. Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh Gubernur paling lambat tanggal 1 November setiap tahunnya.
2. Penetapan dan Pengumuman UMK oleh Gubernur paling lambat tanggal 21 November, atau selambat-lambatnya akhir Desember pada penyesuaian regulasi tertentu.
3. Masa berlaku UMK yang telah ditetapkan akan efektif mulai 1 Januari tahun berikutnya.
Terkait pengawasan kepatuhan perusahaan terhadap UMK yang berlaku saat ini, Sri Wahyuni menegaskan bahwa hal tersebut bukan menjadi kewenangan kabupaten.
“Mengingat tugas dan fungsi pengawasan menjadi kewenangan provinsi, maka terkait pengawasan kepatuhan bagi perusahaan terkait UMK dilakukan oleh pengawas provinsi,” jelasnya.
Sementara itu untuk penegakan sanksi dan jumlah perusahaan yang diberi teguran karena melanggar UMK sepanjang tahun ini, Disnaker Bangkalan tidak memiliki kewenangan penindakan langsung karena berada di ranah pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur.
Untuk data perselisihan ketenagakerjaan dan aduan PHK yang ditangani Mediator Hubungan Industrial (MHI), Sri Wahyuni menyebut hingga Oktober 2025 baru satu kasus yang berhasil diselesaikan secara resmi.
“Perselisihan yang sudah diselesaikan sebanyak 1 (satu) kasus, yaitu PT. Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan). Namun demikian ada beberapa pengaduan yang kami arahkan untuk diselesaikan secara bipartit,” pungkasnya.














