MNA Law Office Resmi Lepas Tangan dari Perkara Perdata Nomor 100/Pdt.G/2026/PN Gsk

banner 120x600

GRESIK, Cekpos.id — Menyongsong sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) teregistrasi 100/Pdt.G/2026/PN Gsk yang diagendakan Selasa, 22 September 2026, MNA Law Office merilis pernyataan terbuka terkait status hukum perwakilan penggugat, Ahmad Junaidi.

 

 

Awalnya kantor advokat ini memegang mandat berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 28 Agustus 2026. Namun, Ahmad Junaidi selaku penggugat utama secara resmi mencabut mandat tersebut melalui dokumen tertanggal 19 September 2026, yang salinannya disampaikan sehari kemudian.

 

 

Menanggapi pencabutan itu, pimpinan MNA Law Office, Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H. bersama Analis Hukum Moch. Abdul Roofi, S.H.I. menegaskan pihaknya kini bebas tugas dan tidak lagi berwenang mewakili kepentingan penggugat dalam perkara ini.

 

 

Untuk menjaga ketertiban beracara:

– Surat pemberitahuan pencabutan kuasa No. 103/PEMB.PSK/IX/2026/MNA telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Gresik pada Senin, 21 September 2026, ditujukan kepada Majelis Hakim.

 

– Berita Acara Serah Terima (BAST) Dokumen & Penutupan Pendampingan Hukum No. 105/BAST/IX/2026/MNA diterbitkan pada tanggal yang sama.

 

 

Dengan terselesaikannya seluruh tahapan administrasi, MNA Law Office menegaskan bahwa segala dinamika persidangan ke depan sepenuhnya di luar kendali kantor hukum.

 

“Klarifikasi ini kami sampaikan agar tidak terjadi kekeliruan informasi di masyarakat maupun rekan media. Seluruh penataan administrasi dan pengakhiran kuasa telah kami selesaikan secara prosedural dan profesional.” Moch. Abdul Roofi, S.H.I.

 

Pihak kantor hukum memohon agar nama MNA Law Office tidak lagi dikaitkan dengan perkara ini. Konfirmasi selanjutnya diarahkan langsung kepada prinsipal atau penasihat hukum baru yang ditunjuk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *