Mengaku Sudah Melaksanakan Sidak Sesuai SOP, PLN Rayon Pacet Diduga Kangkangi UU Keterbukaan Publik

banner 120x600

Mojokerto, cekpos.id – Pada masa kepemimpinan presiden Susilo Bambang Yudhoyono Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) disahkan oleh DPR RI bersama Presiden Republik Indonesia dan Regulasi ini disahkan melalui UU Nomor 14 Tahun 2008, yang ditandatangani dan diundangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 30 April 2008.

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah UU No. 14 Tahun 2008 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mengakses informasi dari badan publik. Aturan ini dirancang untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan mencegah praktik korupsi melalui partisipasi aktif masyarakat.

Namun pada kenyataanya banyak para oknum pejabat yang masih sengaja mengabaikan dan melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tersebut.

Salah satunya yang diduga melanggar saat ini adalah PLN Rayon Pacet yang dipimpin oleh seseorang yang mengaku sebagai manager yakni Arif Budi.

Disela – sela kesibukannya sebagai manager, Arif Budi mengundang awak media di salah satu Cafe yang ada di wilayah Pacet Mojokerto untuk menyampaikan klarifikasi terkait penyampaian bawahannya yang bernama Rehan.

Arif Budi menyampaikan klarifikasinya di cafe bukan dikantornya karena sambil menikmati pemandangan, pada hari Jum’at (19/6/26) sekitar pukul 10.00 wib.

Sambil menikmati secangkir kopi, Arif Budi mengutarakan bahwa sesuai laporan Rehan, bahwa jajarannya sudah melaksanakan tugasnya secara SOP (standart operasional prosedural) dalam materi dugaan pemanfaatan PJU (penerangan jalan umum) yang ada di Dsn Jetak, Desa Pugeran, Kec. Gondang, Kab. Mojokerto yakni rumah mewah milik kades pugeran M.arif.

Selain itu Arif budi juga mengatakan bahwa akan melaksanakan penanaman tiang tambahan yang sekiranya bisa mencakup kebutuhan listrik hingga sisi paling barat sesuai jalur PJU saat ini.

Dengan jawaban seperti itu, maka patut diduga kuat bahwa aliran listrik yang ada saat ini tidak mencukupi kebutuhan sampai rumah megah milik Kades Pugeran, M. Arif.

Saat disinggung terkait tidak dilibatkannya awak media sebagai pelapor yang tentunya agar kegiatan sidak tersebut dapat dipastikan transparan atau terbuka secara umum, padahal pada saat menyampaikan informasi adanya dugaan pemanfaatan PJU, awak media mengajukan permohonan untuk dilibatkan pada saat sidak.

Menurut keterangannya, baik Arif Budi dan sebelumnya Rehan, bahwa semuanya itu dilakukan atas dasar SOP yang ada. Lebih lanjut lagi, Arif Budi mengatakan SOP yang dilakukan mengacu dengan peraturan direksi PLN no 28 tahun 2023.

Namun ketika diurai secara detail tidak ditemukan bahasa yang mengatakan pada saat sidak dilarang mengajak atau melibatkan jurnalis, namun Arif Budi bersikukuh ada.

Secara hukum tidak ada larangan mutlak, namun pelibatan wartawan dalam inspeksi mendadak (sidak) atau Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN bersifat situasional dan tunduk pada aturan privasi serta koordinasi. Wartawan diperbolehkan meliput selama diundang atau mendapat izin, tetapi tidak boleh mengganggu jalannya pemeriksaan.

Maka dari ketentuan yang ada tidak ada aturan atau Undang-Undang yang melarang wartawan mengikuti sidak, justru apabila ada pihak – pihak tertentu yang sengaja menghalangi atau melarang jurnalis menjalankan tugasnya itu bisa dikategorikan melanggar undang-undang pers tahun 1999 nomor 40

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah landasan hukum utama yang menjamin kemerdekaan pers di Indonesia,Disahkan pada tanggal 23 September 1999, Undang-Undang ini menegaskan bahwa pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta menjamin pers bebas dari penyensoran atau pembredelan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *