BEKASI, Cekpos.id — Fakta-fakta yang terkuak dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung telah mengonfirmasi keresahan masyarakat Kabupaten Bekasi. Pengakuan terbuka dari Kepala Dinas SDABMBK, Henri Lincoln, mengenai aliran dana fee proyek 10% senilai miliaran rupiah, serta carut-marut tata kelola keuangan di Perumda Tirta Bhagasasi di bawah kepemimpinan Reza Lutfi Hasan, bukan lagi sekadar dugaan administratif. Ini adalah pengkhianatan sistematis, terstruktur, dan masif terhadap amanah rakyat Kabupaten Bekasi.
Negara tidak boleh kalah oleh kongkalikong oknum pejabat dan pemodal yang menguras hak dasar rakyat atas infrastruktur dan air bersih.
POIN-POIN TUNTUTAN DAN DESAKAN
1. Kepada Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi (Fungsi Pengawasan Politik & Birokrasi)
Kami mendesak agar Komisi I tidak mandul dan segera bertindak:
> * RDPU Paksa: Memanggil Dewan Pengawas dan Direksi Perumda Tirta Bhagasasi untuk menjelaskan raibnya aset Cabang Poncol, dugaan ratusan PHL fiktif, serta pengalihan dana Rp122 Miliar tanpa persetujuan RUPS.
* Pansus Penyelamatan Aset: Membentuk Panitia Khusus untuk audit politik dan investigasi kerja sama investasi BUMD.
* Rekomendasi Pemecatan: Mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Plt. Bupati Bekasi untuk menonaktifkan Reza Lutfi Hasan.
2. Kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi. Sebagai garda hukum daerah, Kejari harus menunjukkan ketegasan:
> * Usut Klaster Korupsi: Membuka penyidikan baru terkait manipulasi dana hibah KONI Rp6,86 Miliar.
* Penyitaan Aset: Melacak dan menyegel aset daerah (eks-Cabang Poncol) yang dialihkan secara ilegal melalui kerja sama sepihak.
3. Kepada APH Pusat (KPK & Kejaksaan Agung RI). Mengingat skala kerugian negara ratusan miliar rupiah, APH Pusat wajib turun tangan:
> * KPK Tetapkan Tersangka: Segera menetapkan Henri Lincoln sebagai tersangka atas pengakuan penerimaan fee Rp2,94 Miliar.
* Kejagung Periksa Dana: Memeriksa dugaan korupsi investasi Rp200 Miliar di Perumda Tirta Bhagasasi.
* Kembangkan Kasus: Mengejar mantan pejabat yang menandatangani pencairan modal Rp122 Miliar tanpa analisis investasi sah.
PERNYATAAN PENUTUP
LSM Triga Nusantara Indonesia menegaskan bahwa rilis ini dikeluarkan berdasarkan hak partisipasi masyarakat yang dilindungi oleh UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Kami tidak akan mundur. Jika dalam waktu dekat Komisi I DPRD, Kejari, dan APH Pusat tidak menunjukkan progres konkret, maka kami atas nama rakyat Kabupaten Bekasi akan menggalang aksi besar mengepung gedung instansi terkait.














