Kepala Kemenag Kab. Mojokerto Nyatakan Pungutan Di MAN 2 Sudah Benar & Sudah Berkoordinasi Dengan Kejari Kab. Mojokerto

banner 120x600

Mojokerto, Cekpos.id – Pernyataan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto terkait praktik pungutan uang gedung berkedok amal jariyah yang terjadi di MAN 2 Mojokerto melalui Komite menuai sorotan.

Dalam konfirmasi yang dilakukan awak media di kantornya pada hari Rabu (16/9/26), kepala Kemenag Kab. Mojokerto, Bapak Muttakin, M.Ag., menjelaskan bahwa yang dilakukan oleh komite itu sudah benar berdasarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag RI nomor 3601 tahun 2024, serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada saat kejari Mojokerto dipimpin oleh Endang tirta dan selaku kasi pidum saat itu Narendra

Berdasarkan keterangannya, Kepala Kemenag menyampaikan bahwa penarikan dana melalui Komite Madrasah kepada wali murid dinyatakan diperbolehkan. Pernyataan ini muncul di tengah polemik adanya praktik pungutan yang diduga dilakukan berkedok sumbangan atau iuran wajib di lingkungan madrasah negeri se-Kabupaten Mojokerto.

Namun sejumlah pihak menilai penafsiran tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku. Pasalnya, aturan secara tegas membedakan antara pungutan dan sumbangan sukarela diantaranya

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah melarang komite melakukan pungutan yang bersifat wajib, bernominal tetap, dan ditetapkan waktunya,

Sedangkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah mengatur bahwa sumbangan yang diterima harus bersifat sukarela, berdasarkan kesepakatan musyawarah, dan tidak boleh dipaksakan mengingat Madrasah Negeri (MIN, MTsN, MAN) telah mendapat anggaran rutin serta dana BOS, sehingga dilarang menarik pungutan wajib kepada wali murid

“Sumbangan hanya sah disebut sukarela apabila tanpa paksaan dan tanpa penetapan nilai. Begitu nominal sudah ditentukan, apalagi disertai tekanan, maka itu bukan lagi sumbangan, melainkan pungutan,” tegas pengamat peraturan pendidikan.

Maka dalam hal ini masyarakat berharap adanya klarifikasi resmi dari pihak Dirjen Pendis maupun Kejaksaan terkait pemahaman yang disampaikan Kepala Kemenag Mojokerto, agar tidak terjadi kerancuan penerapan aturan di lapangan dan tidak memberatkan wali murid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *